Selasa, 11 Maret 2008

DPRD Kobar Sahkan 12 Perda


Tanggal : 11 Maret 2008
Sumber : http://www.radarsampit.com/berita/index.asp?IDKategori=Kobar&id=28861

PANGKALAN BUN-Dari empat belas rancangan perda yang diajukan eksekutif Kobar, dua belas di antaranya telah disepakati oleh fraksi-fraksi DPRD setempat yang disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir, kemarin. Sementara itu, dua ranperda yang masih ditunda pengesahannya yakni mengenai pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan pendirian perusahaan “Agrotama Mandiri” serta ranperda mengenai pengelolaan wilayah pesisir.

Pada rapat paripurna kelima masa sidang kesatu tahun 2008 kemarin, 12 perda yang telah disepakati tersebut, didominasi aturan mengenai pengelolaan usaha sarang burung walet dan pemberdayaan pembangunan di perdesaan.

Mengenai penundaan pembahasan kedua ranperda, pertimbangan fraksi yang ada di DPRD Kobar, yakni secara umum masih menunggu ekspose dari pemerintah daerah, serta menunggu hasil hearing dengan masyarakat pesisir, mengenai ranperda pengelolaan wilayah pesisir.

Seperti disampaikan Fraksi Bintang Pembangunan (FBP) melalui juru bicaranya Aminullah AD, yang menyatakan, mengenai pendirian perusahaan daerah “Agrotama Mandiri” tersebut, harus lebih dahulu diekspose ke publik oleh pemerintah daerah. “Harus melalui asas kehati-hatian, serta asas akuntabilitas yang jelas dan transparan agar nantinya pendirian perusahaan daerah tersebut, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Begitu pula dengan pembahasan ranperda mengenai pengelolaan wilayah pesisir, yang menurut fraksinya haruslah dilakukan dengar pendapat terlebih dahulu dengan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir. “Agar pada saat hearing tersebut, benar-benar diketahui aspirasi langsung dari masyarakat di sana,” pungkas Aminullah.

Menanggapi pemandangan akhir fraksi-fraksi tersebut, pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Kobar Drs Sukirman menyampaikan, rancangan perda yang sebagian besar mengenai burung walet dan tentang pedesaan diharapkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Seperti perda walet, dimana izin walet yang ada sekarang merupakan penyempurnaan ijin No 5 tahun 2004 yang masih belum bisa diterapkan, karena belum mengakomodir semua pihak.

”Untuk itulah diajukan dan diganti agar bisa disempurnakan menjadi perda, tentang retribusi izin pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet ini,” kata Sukirman.

Wabup juga menyampaikan harapan pemerintah mengenai perda pemberdayaan perdesaan, yakni agar desa dapat menjadi ujung tombak pembangunan di daerah, terutama peningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan.

Dua belas perda yang disepakati dan ditandatangani pada rapat paripurna kelima kemarin, antara lain tentang retribusi izin pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet, tentang pelabuhan pendaratan ikan, perubahan perda no 15 tahun 2006 tentang bantuan pemerintah kepada partai politik, tentang penyandang cacat, serta rencana kawasan industri kobar.

Selain itu, juga tentang pengelolaan dampak lingkungan, pemekaran Desa Sungai Dau di Kecamatan Aruta, pembentukan badan usaha milik desa, kerja sama antar desa, pendayagunaan dan perencanaan pembangunan desa, penarikan retribusi tempat pendaratan ikan, serta tentang pengelolaan struktur organisasi badan-badan di daerah.(gus)

Tidak ada komentar: