Rabu, 19 Desember 2007

Kawasan Pesisir:Bandar Lampung Jadi Objek Perencanaan

Tanggal : 19 Desember 2007
Sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2007121902112520


BANDAR LAMPUNGA (Lampost): Bandar Lampung merupakan satu dari enam kabupaten/kota se-Indonesia yang dipilih menjadi objek perencanaan kawasan pesisir oleh pemerintah pusat. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan penyelamatan kawasan pesisir di Bandar Lampung beberapa hari lalu, di PKOR Way Halim.

"Tinggal bagaimana kita memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan," kata Direktur Pesisir dan Lautan Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Ida Kusuma W., pada konsultasi publik rencana zona wilayah pesisir Kota Bandar Lampung, di ruang Tapis Berseri, Selasa (18-12).

Ida menjelaskan hampir 60 persen penduduk Indonesia bermukim di kawasan pesisir. Salah satu tantangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum disepakatinya perbatasan antarnegara dan daerah, sehingga perlu penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Menurut Ida, potensi sumber daya alam kelautan Indonesia sangat besar. Yaitu, terdiri dari 17.480 pulau; 95.181 kilometer garis pantai dan 5,8 juta kilometer persegi laut. Selain itu, SDA kelautan Indonesia juga memiliki 80 persen industri dan 75 kota besar berada di wilayah pesisir.

Dari 60 cekungan migas Indonesia, 70 persen berada di laut dengan cadangan minyak bumi 9,1 miliar barel di laut. Perikanan tangkap kurang lebih 6.817 juta ton dan luas lahan budi daya 1.137.756 hektare.

Tenaga ahli pemkot Prof. Ali Kabul Muhi mengatakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya pesisir dan laut Bandar Lampung, rencana zonasi terdiri dari zona pemanfaatan umum, zona pemanfaatan khusus, zona konservasi, dan zona alur.

"Zona-zona tersebut tersebar di 15 lokasi yang memiliki nilai-nilai sumber daya, sasaran pengelolaan, usulan pemanfaatan zona, sampai usulan penggunaan zona yang diperbolehkan," kata Ali Kabul.

Ali Kabul juga mengatakan zonasi wilayah pesisir Kota Bandar Lampung bertujuan untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya saat ini, melalui arahan pemanfaatan jangka panjang, arahan pembangunan dan pengelolaan seluruh sumber daya yang terdapat di wilayah rencana. n KIM/K-2

Tidak ada komentar: