Jumat, 15 Juni 2007

Khusus untuk Provinsi Kepulauan : DAU 2008 Ditambah 25 Persen

Tanggal : 15 Juni 2007
Sumber : http://kepriprov.go.id/id/?option=com_content&task=view&id=278&Itemid=94

Kerisauan tujuh provinsi kepulauan yang menginginkan DAU lebih besar lagi, karena luas lautan lebih besar, akhirnya terjawab. Ini setelah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta menegaskan bahwa 2008 harapan itu sudah akan diwujudkan. Pernyataan ini disampaikan Suzetta ketika membuka Rapat Koordinasi Provinsi Kepulauan Total Archipelagie Promotion Expo 2007,
di Manado Convention Centre (MCC), tadi malam (14/6).

Suzetta mengakui bahwa selama ini pemerintah masih melihat alokasi DAU ke daerah hanya melihat kontinental. Padahal, katanya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang dihubungkan laut. Kelautan juga sering dijadikan sektor pinggiran, ujarnya.

ImageDia juga mengaku, pemerintah telah menaruh perhatian, dan mengerti kerisauan provinsi kepulauan. Dalam pasal 40 ayat 3 PP 55 2005 tentang Dana Perimbangan disebutkan bahwa luas wilayah hanyalah daratan saja. Padahal, dalam pasal 18 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pada intinya daerah memiliki wilayah laut dan diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Demikian juga pasal 2 ayat 2 UU 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia mengatakan bahwa segala perairan (laut) adalah merupakan bagian integral dari wilayah daratan.

Melihat kondisi ini maka DPR RI menyepakati untuk melakukan penyesuaian formula alokasi DAU yang telah diperhitungkan dengan penambahan luas wilayah laut, katanya. Dan sebagaimana dalam aturan, kata Suzetta, bahwa wilayah laut sesuai dengan pengelolaan wilayah administratif adalah 12 mil untuk provinsi dan 4 mil untuk kabupaten/kota. Maka, untuk 2008 nanti DAU provinsi kepulauan akan dinaikkan 2008. Ini kebijakan pemerintah. DAU yang telah dihitung berdasarkan wilayah daratan akan ditambah 25 persen, ujarnya.

Gubernur Sulut SH Sarundajang, sebagai tuan rumah, menceritakan sedikit bagaimana forum ini terbentuk dan apa tujuannya. Yakni, forum ini terbentuk di Ambon pada 10 Agustus 2005 dengan melahirkan Deklarasi Ambon. Kemudian Desember 2005 di Sungai Liat, Bangka Belitung yang telah menghasilkan formula perhitungan DAU bagi provinsi kepulauan.

Selanjutnya 5 September 2006 di Pulau Bintan, Kepulauan Riau telah menghasilkan produk berupa model pembangunan pada provinsi kepulauan. Dan pada rapat kerja ini diharapkan akan dapat menghasilkan pokok pikiran mengenai kebijakan dan impelementasi UU 32 dan UU 33/2004, kebijakan pengembangan pulau-pulau kecil dan pemberdayaan masyarakat pesisir, serta kebijakan fiskal untuk pembangunan wilayah kepulauan, kata Sarundajang.

Sementara Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang juga Ketua Forum Kerjasama Provinsi Kepulauan mengatakan, perjuangan untuk memperbesar DAU bagi wilayah kepulauan karena selama ini luas laut sama sekali tidak diperhitungkan. Padahal dalam aturan jelas bahwa laut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah daratan, tukasnya.

Hadir dalam pembukaan rapat kerja itu antara lain Gubernur Maluku Karel Albert Rahalu, Wakil Gubernur Maluku Utara Prof Madjid Abdullah, Gubernur NTB Lalu Serinata, Gubernur Bangka Balitung Eko Maulana Ali, dan Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah.

Tidak ada komentar: