Rabu, 28 Februari 2007

DPR Dukung Percepatan RUU Pengelolaan Pesisir

Tanggal : 28 Februari 2007
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=167517


JAKARTA - Kalangan anggota Komisi IV DPR mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RUU PWP-PPK) sehingga pada 2008 sudah bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Kita mengusahakan pada penutupan masa sidang atau Maret 2007 sudah selesai pembahasannya," kata anggota Komisi IV DPR Maruahal Silalahi, di Jakarta, Selasa.
Di sela lokakarya RUU PWP-PPK, anggota legislatif dari Partai Demokrat itu mengatakan, selama ini pengaturan kawasan pesisir di Indonesia mengacu pada UU Nomor 84 tahun 1992 tentang Tata Ruang.
Namun, tambahnya, undang-undang tersebut terlalu menekankan pada pengaturan kawasan darat akibatnya pengelolaan wilayah pesisir maupun perairan banyak mengalami penyimpangan sehingga memunculkan dampak negatif.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR tengah mempersiapkan UU Tata Ruang yang baru di mana di situ dilakukan pengaturan terhadap wilayah darat, laut dan di dalam bumi.
"Setelah itu nantinya dilengkapi dengan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.
Sementara itu, menanggapi kemungkinan RUU PWP-PPK jika diterapkan ke seluruh Indonesia akan berbenturan dengan peraturan daerah (perda), anggota Komisi IV dari Partai Amanat Nasional, Nurhadi menyatakan, seluruh perda harus mengacu pada undang-undang.
Menurut dia, dengan diberlakukannya UU PWP-PPK nantinya, maka setiap kegiatan pengelolaan kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyatakan, dalam satu setengah dekade belakangan, kekayaan sumberdaya pesisir dan lautan di Indonesia mengalami degradasi yang terus menerus.
Hal itu, tambahnya, disebabkan meningkatnya aktivitas pembangunan yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah konservasi.
Menurut dia, untuk mengantisipasi dampak pengelolaan wilayah pesisir yang tidak baik maka diperlukan payung hukum yang kuat. Untuk itu, menurut dia, pemerintah bersama DPR menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (PWP-PPK) sebagai payung hukum terhadap pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan.
RUU PWP-PPK mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar: