Kamis, 31 Mei 2007

MALUKU SELAYANG PANDANG

Tanggal : 31 Mei 2007
Sumber : http://www.bkkbn.go.id/maluku/article_detail.php?aid=2

KONDISI UMUM PROVINSI MALUKU


Daerah Maluku merupakan Provinsi kepulauan dengan luas wilayah 712.480 km², terdiri dari luas perairan mencapai 658.295 km² atau 92,4 % dan luas daratan mencapai 54.185 km² atau 7,6 %. Sesuai analisa citra landsat 7, jumlah pulau 1.412 buah, dengan panjang pantai 10.662 km.
Pulau-pulau besar adalah Pulau Seram (luas 18.625 km2), pulau Buru (luas 9.000 km2), Pulau Jamdena (luas 5.085 km2), dan Pulau Wetar (luas 3.624 km2). Dengan kondisi alam dan geografis yang terdiri dari pulau-pulau, maka penyelenggaraan pemerintahan tidak lepas dari berbagai kendala dan hambatan terutama masalah rentang kendali pemerintahan, masalah transportasi, keterisolasian dan keterbelakangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Provinsi Maluku dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, maka secara geografis Provinsi Maluku dibatasi oleh :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Maluku Utara
- Sebelah Timur dengan Provinsi Irian Jaya Barat
- Sebelah Barat dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah
- Sebelah Selatan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia.



PERKEMBANGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Secara administratif Provinsi Maluku terbagi atas 7 Kabupaten dan 1 Kota, 62 Kecamatan, 852 Desa, dan 31 Kelurahan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Kabupaten Maluku Tengah dengan 11 Kecamatan, 161 Desa dan 6 Kelurahan.
2. Kabupaten Maluku Tenggara dengan 10 Kecamatan, 112 Desa dan 4 Kelurahan.
3. Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan 17 Kecamatan , 187 Desa dan 1
Kelurahan.
4. Kabupaten Buru dengan 10 Kecamatan, 94 Desa
5. Kota Ambon dengan 3 Kecamatan, 30 Desa dan 20 Kelurahan
6. Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 4 Kecamatan, 56 Desa.
7. Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 4 Kecamatan, 87 Desa
8. Kabupaten Kepulauan Aru dengan 3 Kecamatan, 119 Desa.

PEMBANGUNAN PROVINSI KEPULAUAN
Sebagai salah satu Provinsi Kepulauan, Maluku memiliki Pulau-pulau kecil tersebar dan mengelompok di sekitar pulau besar membentuk gugusan pulau dan dihubungkan oleh laut yang luas sebagai jembatan alam. Penduduk berjumlah relatif sedikit, penyebarannya tidak merata, dan kebanyakan bermukim di pulau-pulau kecil yang rentan terhadap perubahan, terutama akibat intervensi pembangunan.

Forum Kerjasama 7 (tujuh) Provinsi Kepulauan telah mengembangkan Model pembangunan Provinsi Kepulauan sebagai platform makro yang mencerminkan idealisasi sistem, mekanisme dan pendekatan pembangunan yang dipandang tepat.

Sebagai platform yang masih bersifat makro, model tersebut diperlukan dalam rangka implementasi terutama agar sesuai dengan ruang lingkup tugas institusi pelaksana pada setiap arah pemerintahan. Model pembangunan makro untuk Provinsi Kepulauan menggunakan prinsip-prinsip pendekatan :
Pertama : komprehensif dan integrated lintas institusi;
Kedua : berbasis keunggulan spasial dan potensi lokal;
Ketiga : simultan dan berkelanjutan; dan
Keempat : mengedepankan wilayah intervensi gugus pulau sebagai Kawasan
Produksi Kepulauan (KPK).

Kawasan Produksi Kepulauan (KPK) menjadi suatu kawasan yang menghubungkan potensi ekonomi sesuai keunggulan spasial masing-masing gugus pulau dengan dukungan prasarana dan sarana ekonomi, teknologi pengelolaan dalam suatu sistem produksi kepulauan yang tepat, sehingga terjadi proses percepatan pembangunan dalam kawasan kepulauan dengan tetap memperhatikan tumbuhnya dinamika dalam kawasan kawasan, antar gugus, antar wilayah maupun hubungan luar negeri sehingga kesejahteraan masyarakat terus berkembang secara berkelanjutan.

PRIORITAS DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sebagai upaya penciptaan daya saing berkelanjutan, maka Prioritas dan Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku selama tahun 2007 adalah :

1. Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan masyarakat terutama pendidikan
dan kesehatan yang diutamakan pada kawasan perbatasan dan pulau-pulau
terpencil Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui
prioritas pembangunan ini adalah :
a. Bidang Pendidikan

1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
dan kualitas Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
2) Meningkatkan relevansi kurikulum muatan lokal termasuk didalamnya Bahasa
Daerah dan adat istiadat serta budaya dalam menunjang pelaksanaan otonomisasi
yang luas, nyata dan bertanggungjawab di seluruh Daerah.
3) Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme tenaga pendidik agar dapat
berperan secara optimal dalam menyiapkan sumberdaya manusia, baik aparatur
maupun masyarakat.
4) Mengembangkan sekolah-sekolah unggulan dan kejuruan sesuai karateristik
Daerah yang dapat menghasilkan tenaga-tenaga berkualitas, terampil serta
memiliki daya saing tinggi.
a. Bidang Kesehatan

1) Peningkatan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masyarakat
terutama di pulau-pulau terisolir dan Daerah perbatasan.
2) Peningkatan gizi masyarakat.
3) Pencegahan dan Pemberantasan penyakit menular.

2. Penanggulangan kemiskinan

Untuk memperkuat penanggulangan kemiskinan, maka Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Maluku telah disusun. Pelaksanaan Strategi ini akan melibatkan beberapa dinas dan badan melalui kebijakan-kebijakan, yang ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin atas :
- Kebutuhan akan pangan;
- Kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan;
- Kebutuhan akan pekerjaan;
- Kebutuhan akan perumahan;
- Kebutuhan akan air bersih; dan
- Kebutuhan akan rasa aman

3. Revitalisasi pengelolaan dan pengolahan sumberdaya alam secara efisien dan
efektif dalam rangka penciptaan daya saing berkelanjutan

Revitalisasi ini meliputi:
a. Revitalisasi di Bidang Perikanan, yang dilaksanakan melalui kebijakan:
(2) Pengoperasian 12 pelabuhan perikanan yang telah dan sedang dibangun;
(3) Pembinaan sumberdaya manusia perikanan;
(4) Pengawasan perairan;
(5) Penyediaan BBM dengan harga terjangkau; serta
(6) Pembinaan pengolahan pasca penangkapan untuk mempertahankan mutu,
memberikan nilai tambah serta menciptakan daya saing.

b. Revitalisasi di Bidang Perkebunan, dilakukan melalui kebijakan :
(1) Pemberantasan hama pada perkebunan rakyat;
(2) Perluasan dan peremajaan tanaman pala, cengkih, dan kelapa; serta
(3) Pembinaan penanganan paska panen dalam rangka penciptaan mutu.

c. Revitalisasi di Bidang Pertanian Tanaman Pangan, dilakukan melalui kebijakan :
(1) Pemberdayaan prasarana dan sarana pengairan terutama yang telah dibangun di
Pulau Buru dan Pulau Seram;
(2) Revitalisasi lahan pertanian kering dan non beras seperti sagu dan umbi-umbian,
terutama penciptaan daya saing produk baik kualitas maupun nilai yang
dihasilkannya.

d. Revitalisasi di Bidang Kehutanan, dilakukan melalui kebijakan :
(1) Pemenuhan kebutuhan industri kayu di Maluku dengan Hutan Tanaman Industri;
(2) Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
(3) Peningkatan mutu hasil hutan bukan kayu seperti minyak kayu putih.
e. Revitalisasi di Bidang Pariwisata, dilakukan melalui kebijakan :
(1) Peningkatan rasa aman dan jaminan keamanan;
(2) Peningkatan aksesibilits ke obyek wisata;
(3) Peningkatan minat penanaman modal di bidang kepariwisataan;
(4) Peningkatan sumberdaya manusia, mutu undustri pariwisata serta kualitas
kemasan produk pariwisata.
4. Mendorong minat penanaman modal dan meningkatkan daya saing produk serta
memperluas kesempatan kerja dan berusaha
Upaya mendorong minat penanaman modal atau investasi akan dilakukan melalui kebijakan :
f. Perbaikan kondisi ketenagakerjaan
g. Perbaikan prosedur perizinan, dan
h. Peningkatan ketersediaan infrastruktur.

Investasi terutama diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang dihasilkan di daerah Maluku sehingga lebih efektif dalam penciptaan daya saing daerah.

Untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, akan dilakukan melalui kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi, seperti:
- Bantuan Permodalan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Rehabilitasi dan Pengadaan sarana usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Pasar Tradisional.
- Magang, Studi Banding dan Pembinaan.
- Fasilitasi Temu Usaha Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Swasta dan Perbankan.

5. Penataan Birokrasi

Birokrasi yang handal akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan birokrasi. Untuk mewujudkan birokrasi yang handal, maka kebijakan prioritas yang akan dilaksanakan adalah :
1. Penataan Kelembagaan;
2. Penataan Kepegawaian;
3. Penataan Ketatalaksanaan;
4. Penataan Pengawasan Akuntabilitas;
5. Penataan pelayanan publik;
6. Penataan Perubahan Paradigma Aparatur

6. Melanjutkan upaya Pemantapan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kondisi kerukunan, kedamaian, keamanan, dan ketentraman telah mendukung proses pembangunan Pasca konflik di daerah kita. Dengan tetap meningkatkan dan memantapkan kondisi demikian, pembangunan akan berjalan lebih maju, kepercayaan investor akan pulih, dan rakyat akan menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang, tanpa rasa was-was.
Kebijakan-kebijakan dari prioritas ini diantaranya:
- Penanganan masalah pengungsi
- Pemantapan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan lembaga kemasyarakatan
- Peningkatan konsolidasi masyarakat
- Pencegahan dan pemberantasan narkoba
- Peningkatan kapasitas masyarakat
- Penyelesaian dan pencegahan konflik
- Penanggulangan dan pencegahan gangguan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan kawasan perbatasan

7. Pembinaan, peningkatan dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk mitigasi bencana.

Kebijakan-kebijakan dari prioritas ini diantaranya :
- Pembinaan dan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang secara berkualitas dan berwawasan lingkungan
- Peningkatan manajemen kawasan sesuai arahan RTRW
- Penguatan penataan pemanfaatan ruang sektor andalan
- Pencegahan dan Pengurangan Resiko Bencana

8. Percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka pemerataan pelayanan
publik yang terpadu untuk mendorong peningkatan daya saing.

Pemerintah Daerah akan memprioritaskan pada kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur penunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti:
a. Rehabilitasi, rekonstruksi dan peningkatan pelayanan infrastruktur
1) Transportasi
- Rehabilitasi / pemeliharaan / peningkatan jalan dan jembatan terutama pada ruas
jalan provinsi
- Penanganan fasilitas pengamanan lalu lintas jalan
- Rehabilitasi dan pengembangan prasarana dan pelayanan angkutan
penyeberangan
2) Sumber Daya Air
- Rehabilitasi dan pemeliharaan embung dan bangunan penampung lainnya
- Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
- Rehabilitasi jaringan irigasi
- Pemeliharaan dan perbaikan alur sungai dan pengamanan pantai
3) Pos dan Telematika
- Rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur pos dan telematika
4) Ketenagalistrikan
- Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan listrik
- Pengadaan ketenagalistrikan non BBM yang berwawasan lingkungan terutama
PLTS di kawasan terisolasi dan perbatasan


5) Perumahan dan Permukiman
- Rehabilitasi dan pembangunan prasarana dan sarana permukiman di kawasan eks
pengungsi
- Pembangunan prasana dan sarana air bersih perdesaan

b. Peningkatan infrastruktur mendukung penciptaan daya saing berkelanjutan

1) Transportasi
- Perwujudan pelayanan transportasi secara terpadu yang menghubungkan pusat
produksi dengan titik akumulasi dan titik-titik keluar pada setiap gugus pulau
- Perwujudan rencana Trans Maluku secara bertahap
- Pengembangan dermaga penyeberangan
- Survey small port
- Pengembangan dermaga angkutan laut
- Pemeliharaan prasarana lapangan terbang perintis

2) Sumber Daya Air
- Pembangunan embung, dan bangunan penampung air lainnya
- Revitalisasi dan optimalisasi jaringan irigasi
3) Pos dan Telematika
- Rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur dan kualitas layanan pos dan telematika
- Penyediaan kemampuan infrastruktur pos dan telematika melalui program USO di
Daerah terisolasi dan perbatasan
- Peningkatan kemampuan masyarakat dan aplikasi teknologi terhadap informasi dan
komunikasi
4) Ketenagalistrikan
- Rehabilitasi prasarana, sarana dan jaringan listrik
- Peningkatan pemanfaatan energi non BBM termasuk PLTS
5) Perumahan dan Permukiman
- Pengembangan prasarana dan sarana air bersih terutama di kawasan perdesaan
- Pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana permukiman

POTENSI WILAYAH DI PROVINSI MALUKU

KEHUTANAN

A. Kawasan Hutan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 415/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku (termasuk Maluku Utara), dimana Luas Daratan Provinsi Maluku : 5.418.500 Ha terdiri atas Kawasan Hutan : 4.663.346 Ha dan Bukan Kawasan Hutan / Areal Penggunaan Lain (APL): 755.154 Ha.

Kawasan Hutan terbagi atas :

 Hutan Konservasi : 475.433 Ha
 Hutan Lindung : 779.618 Ha
 Hutan Produksi Terbatas : 865.947 Ha
 Hutan Produksi Tetap : 908.702 Ha
 Hutan Produksi yang
dapat dikonversi : 1.633.646 Ha

B. Potensi Kehutanan
1. Potensi Hasil Hutan Kayu

Potensi Hasil Hutan Kayu pada kawasan Hutan Produksi ( HPT + HP ) rata – rata 6 50 M3/Ha terdiri dari kelompok meranti dan kelompok rimba campuran. Dimana potensi per tahun sebesar 700.000 M3. Potensi produksi tersebut belum mampu memenuhi / menyuplai kebutuhan bahan baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu. Industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) skala besar di Maluku berjumlah 3 unit dengan kapasitas produksi sebesar : 502.700 M3 dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 5.760 Orang, dirinci sebagai berikut :

 PT. Jati Dharma Indah di Batu Gong ( P. Ambon)
• Kapasitas produksi sebesar : 82.800 M3.
• Penyerapan tenaga kerja : 1.310 Orang

 PT. Artika Optima Inti di Waesarissa ( P. Seram)
• Kapasitas produksi sebesar : 323.900 M3
• Penyerapan tenaga kerja : 3.899 orang.

 PT. Wainibe Wood Industries di Wainibe (P. Buru)
• Kapasitas produksi sebesar : 96.000 M3
• Penyerapan tenaga kerja : 551 Orang

Dan skala kecil sebanyak 28 unit dengan kapasitas produksi sebesar 41.000 M3 dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 699 Orang.

Total kebutuhan bahan baku berupa kayu bulat sebesar 1.100.000 M3 logs. Jika produksi kayu bulat dikaitkan dengan kebutuhan bahan baku, maka terdapat kekurangan bahan baku sebesar ± 400.000 M3. Kekurangan bahan baku dimaksud saat ini disuplai dari Provinsi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.




2. Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu dan Penyebarannya

• Rotan tersebar di Pulau Buru, Pulau Seram, Pulau Yamdena, Kei Besar dan Pulau-pulau Terselatan
• Damar tersebar di Pulau Buru dan Pulau Seram
• Bambu tersebar di Pulau Seram
• Minyak Kayu Putih tersebar di Pulau Buru dan SBB

• Minyak Lawang tersebar di Pulau Seram dan Kei Besar
• Madu tersebar di SBT, Kisar dan Wetar
• Gaharu / Kemedangan tersebar di Pulau Seram dan Buru
• Sagu tersebar di Pulau Seram dan Kepulauan Aru
• Satwa Liar tersebar di Pulau Buru, Pulau Seram, Kepulauan Aru dan Kepulauan
Tanimbar.

Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu tersebut saat ini Pengembangan dan pemanfaatannya masih sebatas mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dengan jumlah dan jenis produk hanya untuk memenuhi permintaan pasar lokal.

KELAUTAN DAN PERIKANAN

Potensi Sumber Daya Ikan

PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) AMBON.
Beroperasi tahun 1997
Sarana yang telah tersedia:
- Dermaga
- Kantor dan Rumah Dinas
- Sarana transportasi dan komunikasi.
- Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
- Lahan untuk kepentingan instansi pemerintah.
- Tangki BBM ( 30 ton).
- Sarana Pemasok Air Bersih
- Jalan dan Parkiran
- Tempat penjemuran jaring

PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) TUAL DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Beroperasi tahun 1999

Sarana yang telah tersedia:
- Dermaga
- Sarana transportasi
- Gedung Pertemuan
- Sarana navigasi
- Sarana Pemasok Air Bersih dan BBM
- Lahan untuk instansi pemerintah.
- Kantor dan Rumah Dinas
- Tempat Pelelangan Ikan
- Jalan dan Tempat Parkir serta pagar

PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) ERI DI KOTA AMBON

Sarana yang tersedia :

Tahun 2005
• Talud
• Cause Way (18 m)
• Tempat Pelelangan Ikan
• Pabrik Es (Dekon)

Tahun 2006
• Cause Way lanjutan (12 m)
• Pagar Keliling dan Trestel (20 m)
• Pembuatan Revertment


PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TAAR DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Sarana yang tersedia :
Tahun 2005
• Dermaga 240 m2
• Trestel 225 m2
• Karet Vender 11 buah
• Bolder
• Lampu Jalan & Jembatan



PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) AMAHAI DI KABUPATEN MALUKU TENGAH
Sarana yang telah tersedia:
- Sarana tambat.
- Sarana pemeliharaan.
- Sarana transportasi.
- Gedung perbaikan jaring,
penyemuran jaring.
- Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
- Sarana komunikasi.
- Sarana pengelolaan pelabuhan.
- Tangki air bersih dan BBM.
- Cold Storage (milik Swasta)


PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) KAYELI DI KABUPATEN BURU

Sarana yang tersedia:

Tahun 2005
• Talud dan Penimbunan
• Pembuatan Revertment
• Pembuatan Dermaga Tahap I

Tahun 2006
• Pembuatan Revertment lanjutan
• Pemancangan dan Pembuatan Dermaga


PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) UKULARANG DAN KLISHATU DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Sarana yang tersedia :
Tahun 2005
• Talud Jembatan tahap I


PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) KALAR-KALAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU

Sarana Yang Tersedia:
• Jembatan (kondisi rusak)

Tahun 2006;
• Rehab. Jembatan
• Tempat Pelelangan Ikan
• Kantor


SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI

PERHUBUNGAN

Perhubungan Darat
Jaringan trayek di Provinsi Maluku di bagi dalam 2 kategori yakni jaringan trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota di Kota Ambon (AKDK).
Angkutan Kota Dalam Provinsi memiliki 34 trayek dengan jumlah armada kendaraan sebanyak 419 unit dengan rincian sebagai berikut :

DAFTAR JUMLAH KENDARAAN TRAYEK AKDP
SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2006

No. TRAYEK JUMLAH KENDARAAN JUMLAH SEAT
1 AMBON - BTN WAITATIRI 42 462
2 AMBON - SULI 57 627
3 AMBON - TIAL 22 242
4 AMBON - TENGAH-TENGAH 13 143
5 AMBON - DARUSSALAM 59 649
6 AMBON - TULEHU 23 460
7 AMBON - WAAI 2 32
8 AMBON - HUNIMUA 15 300
9 AMBON - LIANG 6 96
10 AMBON - TELAGA KODOK 24 264
11 AMBON - HITU 15 165
12 AMBON - MAMALA 2 32
13 AMBON - MORELA 4 64
14 AMBON - WAKAL 2 32
15 AMBON - HILA / KAITETU 14 224
16 AMBON - SEITH 8 128
17 AMBON - NEGERI LAMA 2 32
18 AMBON - URENG 2 32
19 AMBON - ASILULU 3 48
20 AMBON - LARIKE 2 32
21 AMBON - WAKASIHU 2 30
22 AMBON - HATU 43 473
23 AMBON - LILIBOI 4 44
24 AMBON - ALANG 13 208
25 AMBON - PIRU 4 100
26 AMBON - TANIWEL 7 175
27 AMBON - SALEMAN 4 125
28 AMBON - MASOHI 14 316
29 AMBON - WAESALA 2 25
30 AMBON - TEHORU 1 25
31 AMBON - KAWA 1 28
32 AMBON - WAHAI 2 48
33 AMBON - KOBISONTA 4 24
34 AMBON - BANGGOI 1 24
J U M L A H 419 5709

Sedangkan trayek Angkutan Kota di Kota Ambon melayani 59 trayek dengan rincian sebagai berikut :

DATA TRAYEK ANGKUTAN KOTA
DI KOTA AMBON

No. TRAYEK No. TRAYEK
1 LIN - I 31 POKA - LAHA
2 LIN - II 32 HUNUT
3 LIN - III 33 HATIVE BESAR
4 LIN - IV 34 LAHA
5 LIN - V 35 HATALAI
6 BATU MERAH 36 KAMPUNG KRANJANG
7 KARANG PANJANG 37 POKA - WAYAME
8 AHURU 38 BATU MERAH PUNCAK
9 SOYA 39 KAYU PUTIH
10 KUSU-KUSU SEREH 40 HUKURILA
11 AIR SALOBAR 41 STAIN
12 KUDAMATI 42 KOPERTIS
13 BENTENG ATAS 43 HALONG ATAS
14 GUNUNG NONA / KRAMAT JAYA 44 WAIHERU DALAM
15 MAHIA 45 HATIVE KECIL ATAS
16 TAMAN MAKMUR 46 NANIA ATAS
17 AMAHUSU 47 KILANG
18 LATUHALAT 48 WARA AIRKUNING
19 AIRLOUW 49 GALALA - AIRSALOBAR
20 SERI 50 AMBON - BANDARA
21 KEBUN CENGKEH 51 E M A
22 TANTUI 52 NAKU
23 GALALA 53 TOISAPU
24 HALONG BARU 54 BTN LATERI INDAH
25 LATERI 55 DUSUN AMA ORI
26 PASSO DAN LARIER 56 HALONG BARU BELAKANG
27 BATU GONG 57 TANAH PUTIH
28 HUTUMURI 58 LEMBAH AGRO
29 LEAHARI 59 POKA - PASSO
30 POKA - PERUMNAS

J U M L A H J U M L A H

Perhubungan Laut

Adapun pelayaran di Provinsi Maluku di tunjang oleh 3 jenis perusahaan Angkutan Laut yang ditunjang oleh 51 perusahaan dengan 295 unit potensi armada sebagai berikut :
1. Perusahaan Angkutan Laut Nasional, yang terdiri dari 10 Perusahaan Pusat dan 13 Perusahaan Cabang yang diperkuat dengan 90 unit armada kapal.
2. Perusahaan Angkutan Laut Khusus, yang melayani distribusi Bahan Bakar Minyak, memiliki 1 perusahaan cabang dengan ditunjang 12 unit armada, serta perusahaan Angkutan Laut yang melayani Perikanan dengan ditunjang oleh 23 perusahaan yang terdiri dari 1 perusahaan pusat dan 22 perusahaan cabang dan memiliki 173 unit potensi armada.
3. Perusahaan Pelayaran Rakyat yang memiliki tunjang oleh 5 perusahaan milik pusat dan memiliki 20 unit armada

Sedangkan perusahaan penunjang angkutan laut teridir dari :
1. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang terdiri dari 15 perusahaan
2. Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (PT. EMKL) yang terdiri dari 14 perusahaan dan
3. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang memiliki 385 orang anggota TKBM tetap, 185 orang anggota TKBM cadangan dan 300 orang anggota TKBM yang dilayani.
Untuk mengatasi kesulitan angkutan laut pada daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil, telah ditunjang dengan trayek angkutan laut perintis yang memiliki 3 pangkalan yaitu Pangkalan Ambon, dengan kode trayek R23, R24, R25 dan R26, Pangkalan Tual dengan kode trayek R27, R28 dan Pangkalan Saumlaki dengan kode trayek R29, R30.

Selain itu terdapat angkutan penyeberangan yang ditunjang oleh 8 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) melayani rute : Poka-Galala, Hunimua-Waipirit, Galala-Namlea, Tulehu- Haruku-Saparua-Wailey, Hunimua-Nalahia-Amahai, Namlea-Ambalau-Wamsisi, Tual-Dobo-Benjina, dan Tual-Larat-Saumlaki-Tepa.

Jumlah pelabuhan laut terdiri dari :
• Pelabuhan kelas 1 meliputi pelabuhan Yos Sudarso Ambon
• Pelabuhan kelas IV meliputi Pelabuhan Tulehu, Banda, Namlea, Tual, Dobo dan Saumlaki.
• Pelabuhan Kelas V meliputi Pelabuhan Amahai, Wahai, Geser, leksula dan Kisar.
Sedangkan pelabuhan yang belum berkelas sebanyak 21 buah tersebar di semua kabupaten dan Kota.

Perhubungan Udara

Provinsi Maluku memiliki 13 Bandar Udara, yaitu Bandar Udara Pattimura, Namlea, Namrole, Amahai, Wahai, Bandanaira, Dobo, Tual, Larat, Oililit, Bula, Kisar dan Benjina.