Kamis, 03 April 2008

Warga Pesisir di Seram Timur Kesulitan Air Bersih

Sumber : http://www.serambagiantimurkab.go.id/?v=berita&id=6&page=12

Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sulit memperoleh air bersih. Untuk memperoleh air bersih, warga harus berjalan beberapa kilometer.

Salim, warga Pulau Geser, Seram Bagian Timur, akhir pekan lalu, mengatakan bahwa di pulau tersebut terdapat beberapa sumur warga yang menjadi sumber air utama masyarakat satu pulau. Air tawar di Pulau Geser terasa sedikit asin dibandingkan dengan air yang ada di Pualu Seram. Meskipun demikian, warga biasa mempergunakan air tersebut untuk minum dan berbagai keperluan lainnya karena tidak ada pilihan lain.

Sumur-sumur warga yang ada di Pulau Geser, ibukota Kecamatan Seram Timur, umumnya dangkal dengan ketinggian air sangat rendah. Lokasi sumur hanya berjarak beberapa meter dari pinggir pantai. Kontur pulau kecil yang padat penduduk tersebut memang datar, tidak terdapat gunung ataupun hutan.

Saat musim kemarau tiba, air biasanya berubah menjadi agak keruh karena debitnya menurun drastis. Untuk memperoleh air, warga biasanya mengambilnya dengan menggunakan jeriken-jeriken besar yang kemudian diangkut dengan menggunakan gerobak.

Camat Seram Timur, Ahmad Sopamena, mengatakan bahwa sebelumnya pernah dilakukan pendistribusian air bersih melalui perusahaan air minum. Namun saat dilakukan penyedotan air untuk didistribusikan kepada warga, seluruh sumur yang ada di Pulau Geser berubah airnya menjadi air payau. Sejak itu, pendistribusian air bersih dilakukan dan pengambilan air dilakukan dengan cara manual kembali.

Salim mengakui bahwa terbatasnya debit air di pulau tersebut dengan perkembangan penduduk yang cepat membuat warga mulai resah akan ketersedian air bersih dalam jangka panjang. Pemanfaatan air dari pulau-pulau lain di sekitar Pulau Geser pernah diusulkan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian tentang penyediaan air di pulau tersebut untuk masa mendatang.

Warga Desa Kian Darat di pesisir Pulau Seram juga harus memanfaatkan air dari sebuah mata air kecil di desanya untuk berbagai keperluan sehari-hari. Meskipun air terlihat keruh, namun warga tetap mempergunakannya baik untuk mandi maupun mencuci.

Sulitnya memperoleh air bersih juga dialami warga Dusun Aroa, Desa Kataloka di Pulau Gorom. Untuk memperoleh air bersih, warga yang tinggal di pinggir pantai tersebut harus berjalan beberapa kilometer menembus kebun dan jalan yang berdebu menuju sumur dan sumber air yang ada.

Sampai di sumur dan sumber air, warga harus antre beberapa lama akibat sumur yang ada juga dijadikan sandaran kebutuhan warga sejumlah dusun lainnya. Antre air dilakukan bukan hanya pagi atau sore hari, tetapi juga dini hari.

Di salah satu sumur air yang ada di Dusun Rumeon, banyak warga sudah terlihat mengantre untuk memperoleh air sejak dinihari. Jeriken-jerikan sudah diletakkan di dekat sumur untuk diisi secara bergantian dengan warga lain.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, M Nurdin Mony, mengatakan bahwa untuk membangun jaringan air bersih di pesisir Pulau Gorom diperlukan sebuah mata air dengan debit air cukup besar. Dengan debit air yang mencukupi, air dapat disalurkan ke sejumlah dusun secara serentak.

Ketersediaan air di pulau-pulau kecil dan pesisir untuk jangka panjang memang sangat rentan. Kondisi tanah yang umumnya berupa tanah karang membuat sumber-sumber air yang memadai sulit diperoleh. Kerusakan alam akibat penebangan hutan bakau juga akan mempercepat intrusi air laut ke darat yang menyebabkan air tawar di desa-desa pesisir pantai berubah menjadi payau. (MZW) (Sumber Kompas)

Mangrove Center Lampung

Sumber : http://mangrove.unila.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5&Itemid=36

Provinsi Lampung mempunyai panjang garis pantai kurang lebih sepanjang 1.105 km (termasuk beberapa pulau) dan memiliki sekitar 69 buah pulau. Wilayah pesisirnya dapat dibagi menjadi 4 wilayah yaitu Pantai Barat sepanjang 210 km, Teluk Semangka sepanjang 200 km, Teluk Lampung dan Selat Sunda sepanjang 160 km, dan Pantai Timur sepanjang 270 km. Masing-masing wilayah pantai tersebut mempunyai potensi fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan ekosistem yang berbeda. Potensi yang dapat ditemukan di wilayah pesisir tersebut antara lain hutan mangrove, potensi kelautan (perikanan, rumput laut, terumbu karang), perhubungan, pariwisata, pemukiman penduduk pantai, dan hankam.

Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang mempunyai wilayah pesisir bermangrove. Secara geografis, Kabupaten ini terletak pada 4o35’ LS—4o60’ LS dan 104o45’ BT—105o55’ BT. Secara administratif, Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 23 Kecamatan, dengan jumlah desa pantai 10 (sepuluh) dan meliputi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti.

Kondisi di wilayah pesisir Lampung Timur sekarang mengalami tekanan dan permasalahan. Tekanan-tekanan ini diakibatkan oleh berbagai macam faktor antara lain adalah : 1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia sekitar pesisir, 2) Rendahnya penataan dan penegakan hukum, 3) Belum adanya penataan ruang pesisir, 4) Degradasi habitat wilayah pesisir, 5) Pencemaran wilayah pesisir, 6) Degradasi hutan mangrove yang merupakan green belt di wilayah pesisir, taman nasional, cagar alam laut, 7) Belum optimalnya pengelolaan perikanan, 9) Rawan bencana alam, dan 10) Intrusi air laut.

Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir dengan mangrove terdegradasi menggunakan analisis sistem. Analisis sistem ini dimaksudkan agar pendekatan mengatasi ekosistem mangrove yang rusak tidak hanya berdasar pada hubungan sebab akibat, tetapi lebih kepada pendekatan holistik (bio-ekologi, sosial-ekonomi dan penegakan perundangan pengelolaan SDA pesisir).

Universitas Lampung sebagai Perguruan Tinggi Negeri di Lampung mempunyai fungsi Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai tempat untuk 1) Melakukan Pendidikan dan Pengajaran, 2) Melakukan Penelitian-penelitian inovatif, dan 3) Pengabdian kepada Masyarakat. Ketiga fungsi tersebut merupakan satu kesatuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan civitas akademika di Universitas Lampung. Sudah menjadi tanggung jawab moral, Universitas Lampung dengan potensi SDM dan sarana/prasarana penunjang untuk ikut menyumbangkan kemampuannnya dalam ikut membangun wilayah pesisir. Di lain pihak, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan dinas-dinas teknis terkait, sebagai pelaksana pembangunan di daerah, mempunyai kewajiban untuk memajukan wilayah pesisir dan juga mensejahterakan masyarakatnya. Mengingat hal tersebut, keterpaduan pengelolaan antar instansi-instansi terkait (stakeholders) juga merupakan faktor yang harus menjadi perhatian. Berdasarkan berbagai kesamaan kepentingan itulah, maka Masyarakat, Universitas Lampung, dan Pemerintah Daerah mengadakan kerjasama dalam perwujudan “Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir”.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung program kegiatan “Pengelolaan Terpadu Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Wilayah Pesisir Lampung Timur”, maka Tim Tripartit dari Universitas Lampung akan mengadakan suatu kegiatan di antaranya adalah Studi Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Mangrove; Survey Potensi Hutan Mangrove; Studi Pengembangan Poliket Di Hutan Mangrove; Pembuatan Track ferosemen di Tanah Timbul; Survey Potensi Pengembangan Hutan Mangrove Untuk Tambak Ramah Lingkungan; dan Rehabilitasi Hutan Mangrove di lokasi hutan mangrove 700 Ha di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung.

SEJARAH

Awal mula munculnya ide penyerahan hutan mangrove untuk keperluan pendidikan dicetuskan oleh Kepala Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Bapak Sukimin, pada tanggal 4 Desember 2004 (pada saat acara praktikum lapangan mahasiswa Jurusan Manajemen Unila Fakultas Pertanian Unila). Pada waktu itu kepala desa berinisiatif menyerahkan areal hutan mangrove seluas 50 ha kepada Unila sebagai areal hutan pendidikan. Inisiatif tersebut disambut baik oleh dosen Jurusan Manajemen Hutan Fakultas Pertanian Unila, yaitu Asihing Kustanti, S.Hut., M.Si. Secara administratif, selanjutnya Asihing Kustanti membuat surat kepada Dekan Fakultas Pertanian (Dr. Ir. Hamim Sudarsono, M.Sc.) yang selanjutnya oleh Dekan Fakultas Pertanian diteruskan ke pihak universitas. Pihak universitas dalam hal ini Pembantu Rektor IV Unila segera menindaklanjuti hal tersebut dan memanggil dan menugaskan Asihing Kustanti untuk segera mengurusi hal tersebut. Pada tanggal 12 Januari 2005, Rektor Unila (Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc.) mengajukan permohonan areal hutan mangrove di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai sebagai hutan pendidikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Sejak tahun 2003, Unila telah mulai menerapkan konsep kerjasama Tiga Pihak (Tripartit), yang terdiri dari perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat (termasuk badan usaha/swasta). Pada tanggal 1 Februari 2005 dalam suatu rapat pertemuan di Kabupaten Lampung Timur, Tim Tripartit Unila melakukan langkah-langkah pendekatan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu dengan mengajukan proposal pegelolaan hutan mangrove sebagai hutan pendidikan. Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten dan Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Hasil pertemuan ini membuahkan rencana kerjasama dan rencana peninjauan lokasi hutan mangrove yang akan ditetapkan menjadi hutan pendidikan.

Pada tanggal 21 Maret 2005, Kepala Desa Margasari bersama masyarakat desa tersebut juga membuat permohonan melalui surat kepada Bupati Lampung Timur berupa usulan untuk menyerahkan pengelolaan hutan mangrove seluas ±700 hektar kepada Universitas Lampung untuk menjadi hutan pendidikan. Pengelolaan hutan pendidikan tersebut tentu saja bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan mangrove tersebut. Bapak Sukimin selaku Kepala Desa Margasari menyadari bahwa hutan mangrove merupakan sumberdaya alam yang harus dijaga dan dilestarikan karena dapat mencegah abrasi pantai oleh pergerakan air laut dan bahkan dapat menahan gelombang pasang seperti tsunami. Diketahui bahwa Beberapa bulan sebelumnya yaitu di tanggal 26 Desember 2004 telah terjadi bencana Alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang menimpa Propinsi Nagngroe Aceh Darussalam yang menelan korban jiwa dan harta yang sangat besar jumlahnya. Gelombang tsunami yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam tersebut terjadi demikian dahysatnya, karena garis pantai di Nanggroe Aceh Darussalam hampir sama sekali tidak ada objek yang dapat menahan gelombang pasang, seperti bangunan atau hutan mangrove.

Pada tanggal 16 dan 22 Februari 2005, Tim Tripartit Hutan Mangrove Unila yang terdiri dari Ir. Anshori Djausal, M.T. (Pembantu Rektor IV, merangkap Ketua Tim Tirpartit), Asihing Kustanti, S.Hut, M.Si., Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, M.S. (Ketua Lembaga Pengabdian Unila), Masdar Helmi, S.T., D.E.A., Ir. Syahrio Tantalo, M.P., Indra Gumay Yudha, S.Pi, M.Si., Yulia Rahma Fitriana, S.Hut, dan Dr. Endang Linirin, .M.Sc. menyusun perubahan dan penambahan program kerja dan anggaran kegiatan hutan mangrove sebagai hutan pendidikan. Pada tanggal 24 Februari 2005. Tim Tripartit Unila mengadakan pertemuan dengan Rektor Unila, yang intinya Rektor Unila menyatakan: (1) sangat mendukung kegiatan Hutan Mangrove, (2) membuat program jejaring dan pusat informasi yang mengusahakan hutan pendidikan seluas 700 hektar, (3) kegiatan budidaya poliket (cacing laut) termasuk dalam pengelolaan hutan mangrove, dan (4) mengusakanan sumberdana yang lain untuk menunjang kegiatna hutan mangrove.

Pada tanggal 26 Februari 2005, bertempat di Ruang Kerja TIm Tripartit Unila, Asihing Kustanti, Wan Abbas Zakaria, Masdar Helmi, Syahrio Tantalo, Indra Gumay Yudha, Yulia Rahma Fitriana menyampaikan Proposal Pengembangan Hutan Mangrove dan konsep naskah Perjanjian Kerjasama kepada Asisten I, Kabupaten Lampung Timur. Proposal Pengembangan juta diserahkan kepada industri-industri (Central Pertiwi Bahari, BCD, pengeboran minyak, perusahaan rajungan) selama menunggu hasil dari Pemda Lampung Timur.

Pada tanggal 10 Maret 2005, bertempat di Kantor Desa Margasari dan Lapangan, Tim Tripartit Unila, yaitu: Ir. Anshori Djausal, M.T. Pembantu Rektor IV Unila), Asihing Kustanti, Massdar Helmi, Yulia Rahma Fitriana, Anjar (Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Lamtim, Sigit (Badan Pertanhan Daerah Lamtim), perwakilan kecamatan, Sukimin (Kades Margasari) dan aparat desa, Theo (LSM Watala) melakukan: (1) pengecekan dan pengukuran kasar lahan, (2) akan mengadakan persetujuan yang menjelaskan bahwa pihak desa mempercayakan Unila untuk mngelola mangrove di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Pada tanggal 18 Maret 2005, bertempat di ruang rapat Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Tim Tripartit Unila yang dipimpin Pembantu Rektor IV (Ir. Anshori Djausal, M.T) beserta Asihing Kustanti, Yulia Rahma Fitriana, Hamim Sudarsono (Dekan Pertanian Unila), mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung bahwa akan tersedia dana sebesar 12 Milyar Rupiah untuk dikelola Unila dalam rangka pengelolaan terpadu hutan mangrove di Desa Margasari, khususnya untuk pembangunan Mangrove Centre. Unila diminta untuk: (1) segera melakukan perbaikan proposal dengan jumlah dana yang telah sesuaikan yang selajutnya akan diproses ke tingkat nasional (di Jakarta) dan (2) segera akan mengadakan lokakarya yang menghadirkan pihak-pihak yang terkait yang berlokasi di Unila.

Pada tanggal 19 Maret 2005 bertempat di Desa Margasari, Yulia Rahma Fitriana membantu pembuatan surat pernyataan dari pihak desa mengenai hak pengelolaan hutan mangrove Margasari yang ditujukan ke Bupati Lampung Timur dan surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh perwakilan kelompok warga, kepala desa, dan Camat Labuhan Maringgai, ditebuskan kepada BPD Lampung Timur. Bersamaan dengan hal itu di waktu yang sama tanggal 19 Maret 2005, bertempat di Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Asihing Kustanti, Masdar Helmi, dan jajaran Dinas Kehutanan Propinsi Lampung melakukan perbaikan proposal dengan penyesuaian anggaran dana yang baru selama lima tahun

Pada tanggal 22 Maret 2005, bertempat di Desa Margasari, Tim Unila membantu membuatkan surat pernyataan yang ditujukan ke Bupati Lampung Timur mengalami perubahan format, yaitu tidak perlu ditandatangani camat dan tembusannya kepada pihak Unila, Kecamatan, BPD Lampung Timur, dan pihak desa dan surat tersebut dilampirkan dengan rangkuman hasil diskusi yang dilakukan pada tanggal 10 Maret 2005.

Pada tanggal 02 April 2005, bertempat di rumah kediaman Kepala Desa Margasari, Asihing Kustanti, Yulia Rahma Fitriana, Kepala Desa Sukimin, Sekretaris Desa, wakil-wakil kelompok warga Margasari dan Sriminosari, masyarakat desa membantu para warga desa membuat proposal disertai dengan keingininan dari pihak desa mengenai kegiatan yang akan dilakukan.\

Pada tanggal 06 April 2005, pertemuan yang bertempat di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lampung Timur, Tim Tripartit Unila yang diketuai oleh Ir. Anshori Djausal (PR IV Unila), Asihing Kustanti, Endang Linirin, Wan Abbas Zakaria, Masdar Helmi, Yulia Rahma Fitriana, serta beberapa Kepala Dinas dalam Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun yang mewakilinya, yang menghasilkan: (1) segera mengurus surat pernyataan permohonan kelola kawasan kepada Bupati Lampung Timur sebagai langkah awal legalisasi pengelolaan kawasan dan (2) dinas-dinas terkait memplotkan keterlibatannya dalam program-program yang ditawarkan dan selanjutnya digabungkan menjadi keterpaduan dalam pengelolaan kawasan (hasil terlampir)

Pada tanggal 10 Mei 2005 dan 11 Mei 2005 bertempat di Lantai 2, Gedung Unila, dilakukan lokakarya yang dihadiri oleh Tim Tripartit Unila, Jajaran Pemerintah Propinsi Lampung, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Pemda Kabupaten Lampung Timur, serta Masyarakat sekitar kawasan Hutan Mangrove. Adapun hasil lokakarya antara lain: (1) Penyempurnaan program kegiatan, (2) Penyelesaian masalah pertanahan akan segera dilakukan, dan (3) Persetujuan naskah kerjasama antara Bupati Lampung Timur dengan Rektor Unila

Pada tanggal 7 Juni 2005, bertempat di Bapedalda Lampung Timur, Tim Tripartit Unila berasama jajaran Bapedalda Lamtim, Jajaran Taman Nasional Way Kambas, dan LSM Watala melakukan pertemuan yang membahas: (1) Persiapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lamtim, (2) Penyiapan materi untuk di kemukakan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, dan (3) Pembicaraan mengenai sharing dana penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup tersebut.

Pada tanggal 15 Juni 2005, bertempat di kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh para kepala desa, camat, instansi, dinas-dinas di lingkungan Pemkab Lamtim, LSM Watala, TN Way Kambas, dan Unila, yang membahas tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Lamtim. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2005, bertempat di Desa Margasari

Tim Tripartit Unila, masyarakat dan kelompok warga, BPN Pemkab Lamtim, BPD Lamtim, LSM Watala melakukan inventarisasi tanah yang telah bersertifikat, yang hasilnya adalah terdapat 13 tanah yang memiliki sertifikat.

Pada tanggal 23 Juni 2005, bertempat di Pemkab Lamtim, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh BPN Propinsi, BPN Kab. Lamtim, BPD Kab. Lamtim, Tim Tripartit Unila, Tim pengelolaan terpadu mangrove Lamtim melakukan: (1) Pengukuran lahan meliputi lahan yang timbul tenggelam (tanah timbul), (2) menetapkan lokasi tambak merupakan Green Belt mangrove, dan (3) Tim Pemkab Lamtim sudah menyediakan dana sebesar 70 juta per tahun untuk kegiatan operasional Tim Terpadu Hutan Mangrove.

Pada tanggal 23 Agustus 2005, bertempat di Pemkab Lamtim dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Instansi di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Tim Terpadu Lampung Timur, Unila (yang diwakili oleh Asihing, Erwanto, Yulia Rahma Fitria), dan LSM Watala. Melakukan pembahasan tentang: (1) mengenai surat izin lokasi, (2) penyampaian hasil pengukuran sementara kawasan oleh BPN seluas 481 hektar, (3) akan segera dilakukan penerbitan surat ijin kelola setelah sebelumnya mengadakan rapat koordinasi pihak-piak yang terlibat dalam penerbitan, (4) BPN Kabupaten Lamtim akan segera mengajukan spesifikasi patok untuk penandaan kawasan, (5) pengukuran secara kadastral akan dilakukan setelah surat ijin kelola diterbitkan

Pada tanggal 23 September 2005, dilakukan pertemuan yang bertempat di Pemkab Lamtim dan dipimpin oleh Wakil Bupati Lamtim (Drs. Noverisman Subing), dihadiri oleh Tim Proyek TNWK, Balai TNWK, JICA, Tim Mangrove Tripartit Unila yang dipimpin oleh Ir. Anshori Djausal, M.T, dan, LSM Watala. Dalam pertemuan ini dilakukan: (1) expose mengenai kegiatan yang melibatkan Unila di Lampung Timur, (2) dukungan dari Pemkab Lampung Timur (oleh Wakil Bupati) atas pelaksanaan proyek, dan (3) memutuskan tetap melibatkan masyarakat dan instansi terkait dalam pelaksanaannya

Pada tanggal 23 September 2005, bertempat di Kantor BPD Kabupaten Lamtim, Tim Tripartit Unila, Tim Koordinasi Mangrove Pemkab Lampung TImur, Ketua Badan Pertanahan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur melakukan rapat tentang: (1) Pembahasan penerbitan Ijin Lokasi seluas 700 ha berdasarkan info masyarakat, tidak menjadi masalah disebutkan di ijin lokasi (BPN), (2) pengukuran kadastral akan dilakukan untuk mengetahui luasan kawasan hutan secara pasti yang akan diberikan ke UNILA, dan (3) peserta rapat menyetujui penyebutan luasan tersebut.

Pada tanggal 15 Desember 2005, dilakukan pertemuan yang bertempat di Kantor Bupati Lamtim, dihadiri oleh Bupati Lampung Timur (Satono, S.H., S.P), Ir. Anshori Djausal, M.T. (Purek IV Unila), Asihing Kustanti, Masdar Helmi, Kepala Disbunhut Pemkab Lampung Timur, yang selanjutkan dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan Universitas Lampung tentang Pengelolaan Areal Ekosistem Hutan Mangrove seluas 700 Ha di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Nota Kesepakatan tersebut ditanda-tangani sebagai dasar penerbitan Ijin Lokasi Pengelolaan Areal Ekosistem Hutan Mangrove seluas 700 Ha di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Pada tanggal 23 Desember 2005 bertempat di Kabupaten Lampung Timur, BPN dan BPD Kab. Lamtim menerbitkan Ijin Lokasi Pengelolaan Hutan Mangrove 700 Ha. Selannutnya, pada tanggal 25 Januari 2006, bertempat di Balai Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, dilakukan Penyerahan Ijin Lokasi Pengelolaan Hutan Mangrove seluas 700 hektar dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, yaitu Bustami, S.H., kepada Rektor Universitas Lampung yaitu Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc. Dalam acara tersebut hadir pula Pembantu Rektor I (Prof. Dr. Ir. Tirza Hanum, M.S.), Pembantu Rektor III (Drs. M. Thoha B. Sampurna Jaya, M.S.), beberapa orang dekan dari Unila, para pejabat di jajaran Pemkab Lampung Timur, dan masyarakat Desa Margasari. Setelah acara serah terima tersebut dilakukan penanaman mangrove secara simbolis oleh Asisten I Pemakb Lampung dan Rektor Unila, serta jajaran pemerintah Kab. Lampung Timur dan Unila.

Prosesi Penyerahan Surat Ijin Pengelolaan Lahan Mangrove dari Asisten I Pemkab Lamtim (A. Bustami, S.H.) kepada Rektor Unila (Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc.) dilanjutkan dengan penanaman mangrove di lokasi lahan mangrove

EKOSISTEM MANGROVE

 Istilah mangrove menunjukkan suatu kelompok jenis tumbuhan yang hidup di sepanjang garis pantai tropis sampai subtropis yang memiliki fungsi istimewa pada lingkungan yang mengandung kadar garam dan bentuk lahan berupa pantai dengan kondisi tanah anaerob. Secara ringkas, hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama di pantai yang terlindung, laguna dan muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap kadar garam. Hutan mangrove disebut juga tidal forest, coastal woodland, ataupun hutan payau.

Sumberdaya mangrove secara keseluruhan meliputi ekosistem yang terdiri dari: (1) satu atau lebih spesies pohon dan semak belukar yang hidupnya terbatas di habitat mangrove (exclusive mangrove); (2) spesies-spesies tumbuhan yang hidupnya di habitat mangrove namun dapat juga hidup di habitat non mangrove (non exclusive mangrove); (3) biota yang berasosiasi dengan mangrove, baik yang menetap, semen-tara, sekali-sekali, biasa ditemukan, kebetulan, maupun khusus hidup di habitat mangrove; (4) proses-proses yang terjadi di habitat mangrove; (5) daratan terbuka/ hamparan lumpur yang berada antara batas hutan sebenarnya dengan laut; (6) masyarakat yang hidupnya bertempat tinggal dan tergantung pada lahan mangrove.

Oleh karena kawasan mangrove memiliki peranan yang sangat penting, maka diperlukan pengelolaan yang pada dasarnya memberikan legitimasi agar dapat tetap lestari. Upaya memberikan legitimasi kawasan hutan mangrove sebagai suatu bentuk sabuk hijau (green belt) di sepanjang pantai dan tepi sungai sebagai areal yang dilindungi dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No. KB 550/264/Kpts/4/1984 dan No. 082/Kpts-II/1984 tanggal 30 April 1984 yang di antaranya menyebutkan bahwa lebar sabuk hijau hutan mangrove adalah 200 m. Surat Keputusan Bersama ini selanjutnya dijabarkan oleh Departemen Kehutanan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 507/IV-BPHH/1990 yang di antaranya berisi penentuan lebar sabuk hijau pada hutan mangrove, yaitu selebar 200 m di sepanjang pantai dan 50 m di sepanjang tepi sungai.

 Penentuan lebar sabuk hijau tersebut selanjutnya lebih dikuatkan lagi dengan Kepu-tusan Presiden No.32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dalam Keppres tersebut ditetapkan bahwa perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai, di mana kriteria sempadan pantai yang dimaksud adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimum 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Selanjutnya berdasarkan hasil kajian ekologis, disarankan lebar sabuk hijau pada kawasan pantai berhutan mangrove minimal selebar 130 dikalikan nilai rata-rata perbedaan antara air pasang tertinggi dan terendah tahunan yang diukur dari air surut terendah ke arah daratan.

Areal silvo-fishery berbatasan langsung dengan areal rehabilitasi hutan mangrove setelah ketebalan 300 meter. Pada areal ini tetap dilakukan rehabilitasi mangrove yakni penanaman mangrove dengan kombinasi usaha perikanan. Teknik-teknik yang dapat dikembangkan sangat bervariasi yaitu model empang parit, sistem larikan mangrove kemudian kolam tambak baru larikan mangrove lagi dan seterusnya, ujicoba teknik silvo-fishery dengan model larikan mangrove dipadu dengan kolam intensif, ujicoba teknik budidaya kepiting, ujicoba teknik budidaya kakap putih/ kerapu/banding dan sebagainya.

Pada pendekatan silvo-fishery, diperlukan adanya pembinaan mengenai teknik silvi-kultur dan pembinaan teknik budidaya serta pemasaran atau penampungan hasil produksi. Pembinaan mengenai teknik silvikultur dapat dilakukan oleh lembaga teknis dan perguruan tinggi dengan didukung dana dari pemerintah.

Skema Pengaturan Areal Jalur Hijau Mangrove

Pengelolaan green belt di daerah kawasan Pantai Timur Lampung harus didekati secara komprehensif, karena permasalahan yang ada saat ini sangat kompleks. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah harus mengembalikan fungsi dari green belt dengan tetap memperhatikan nasib masyarakat yang sudah terlanjur membuka tambak secara illegal di kawasan tersebut.

Oleh karena itu selain aspek pemulihan hutan mangrove, juga tidak boleh mengesam-pingkan aspek ekonomi yang mungkin dilakukan pada jalur green belt. Salah satu pendekatan yang dapat ditempuh adalah menghutankan kawasan yang berbatasan langsung dengan laut pada ketebalan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada (± 200-300 meter), kemudian kawasan sisanya dapat diusahakan dengan usaha tambak berwawasan lingkungan (teknik silvo-fishery).

Silvofishery

 Kawasan hutan mangrove yang memiliki nilai ekologi dan ekonomi yang tinggi terus menerus mengalami degradasi akibat dikonversi dan berubah fungsi untuk kegiatan lainnya, seperti pemukiman, pariwisata, perhubungan, reklamasi pantai, budidaya perikanan dan sebagainya. Disinyalir bahwa konversi lahan mangrove untuk pemu-kiman dan tambak udang merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan yang cukup besar.

Untuk melindungi kawasan mangrove dari kerusakan lebih lanjut, telah diupayakan untuk dilakukan reforestasi (penghutanan kembali) di beberapa tempat, terutama kawasan-kawasan tepi pantai, sebagai barrier abrasi dan intrusi air laut. Namun demikian, upaya tersebut pada umumnya mengalami kegagalan yang disebabkan oleh adanya konflik kepentingan para penggunanya (user). Sebagai contoh, kawasan yang diperuntukkan sebagai green belt lebih banyak dibuka untuk kegiatan budidaya air payau (brackishwater aquaculture), seperti tambak udang, dan saat akan direfores-tasi justru mengalami hambatan yang cukup berarti.

Untuk mengatasi persoalan konflik antar pengguna tersebut, maka perlu dicari solusi yang dapat mengakomodir berbagai kepentingan para pengguna. Di satu sisi koservasi kawasan mangrove terus berjalan dan di sisi lain kegiatan budidaya perikanan tidak terhambat. Salah satu konsep pengembangan yang dapat mengkom-binasikan antara pemanfaatan dan sekaligus konservasi di kawasan mangrove adalah silvo-fishery (wanamina).

Silvofishery atau sering disebut sebagai wanamina adalah suatu bentuk kegiatan yang terintegrasi (terpadu) antara budidaya air payau dengan pengembangan mangrove pada lokasi yang sama. Konsep silvofishery ini dikembangkan sebagai salah satu bentuk budidaya perikanan berkelanjutan dengan input yang rendah. Pendekatan antara konservasi dan pemanfaatan kawasan mangrove ini memungkinkan untuk mempertahankan keberadaan mangrove yang secara ekologi memiliki produktivitas relatif tinggi dengan keuntungan ekonomi dari kegiatan budidaya perikanan.

Silvo-fishery telah berkembang di berbagai negara, seperti Indonesia, Hong Kong, Thailand, Vietnam, Pilipina, Kenya dan Jamaika. Di Indonesia, silvofishery lebih dikenal dengan sistem empang parit dan telah dikembangkan oleh Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Ditjen Perikanan dalam berbagai research project di Sulawesi Selatan, Cikalong dan Blanakan di Jawa Barat.

Silvofishery yang dikembangkan di Indonesia memiliki 2 model/tipe, yaitu empang parit atau lebih dikenal dengan tambak tumpang sari, serta komplangan.

Empang Parit

Pola empang parit merupakan model silvofishery yang umum dikem-bangkan dengan membuat saluran air tempat membudidayakan/memelihara ikan ataupun udang. Saluran air ini mengelilingi lahan yang digunakan untuk silvofishery, sedangkan tumbuhan mangrove dapat ditanam di bagian tengah, sehingga terdapat perpaduan antara tumbuhan mangrove (wana/silvo) dan budidaya ikan (mina/fishery). Kondisi ini dapat diterapkan pada areal bekas tambak yang akan direhabilitasi dengan memanfaatkan pelataran tambak (bagian tengah) untuk ditanami mangrove, sedang-kan bagian caren atau parit tetap dibiarkan seperti semula. Dengan menggunakan sistem empang parit ini, maka lahan yang akan di-reforestasi dapat mencapai sekitar 80% dari luasan tambak. Penanaman mangrove dapat dilakukan dengan jarak tanam 1 x 1 meter antar individu mangrove (Bengen, 2000). Namun demikian, menurut Fitzgerald (1997), kepadatan mangrove yang ditanam dapat bervariasi antara 0.17-2.5 pohon/m2.

Kepadatan mangrove tersebut akan mempengaruhi sistem budidaya perikanan, karena produktivitas tambak silvofishery sangat tergantung pada bahan-bahan organik yang berasal dari serasah tumbuhan mangrove. Kepadatan vegetasi yang rendah cocok.


Gambar 2. Wanamina Pola Empang Parit

diterapkan untuk tambak ikan bandeng, sedangkan kepadatan vegetasi yang lebih tinggi sesuai untuk diterapkan pada budidaya udang dan kepiting bakau. Jenis mangrove yang ditanam umumnya adalah bakau (Rhizophora sp) atau dapat juga menggunakan jenis api-api (Avicennia spp).

Kanal untuk memelihara ikan/udang berukuran lebar 3-5 m dan kedalaman sekitar 40-80 cm dari muka pelataran. Dengan berbagai modifikasi disain dasar tersebut, maka luasan perairan terbuka yang dapat digunakan untuk memelihara ikan/udang dapat disesuaikan hingga mencapai 40-60%. Berbagai jenis ikan, seperti bandeng, kerapu lumpur, kakap putih, dan baronang, serta udang dan kepiting bakau, dapat dipelihara secara intensif di kanal tersebut.

Empang Parit yang Disempurnakan

Pada dasarnya sistem empang parit yang disempurnakan (Gambar 3) tidak berbeda jauh dengan sistem empang parit. Perbedaannya hanya terletak pada disain lahan untuk menanam mangrove dan empang diatur oleh saluran air yang terpisah. Model ini memerlukan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan empang parit, karena adanya tanggul yang mengelilingi lahan pelataran yang akan digunakan untuk menanam mangrove.

Gambar 3. Empang Parit yang Disempurnakan

Sistem Komplangan (Selang-seling)

Model Komplangan (Gambar 4) merupakan suatu sistem silvo-fishery dengan desain tambak berselang-seling atau bersebelahan dengan lahan yang akan ditanami mangrove. Lahan untuk mangrove dan empang terpisah dalam dua hamparan yang diatur oleh saluran air dengan dua pintu air yang terpisah. Luas areal yang akan digunakan untuk silvofishery dengan model ini disarankan antara 2-4 ha, sehingga nantinya akan dikembangkan ukuran tambak yang standar untuk memelihara ikan/udang minimal adalah 1 ha. Model ini merupakan suatu metode budidaya air payau dengan input yang rendah dan menghasilkan dampak negatif yang minimal terhadap lingkungan (ekosistem).

Sistem komplangan yang diterapkan tegaklurus dengan garis pantai memungkinkan sejumlah aliran air tawar menuju ke mangrove di dalam areal greenbelt. Model ini juga dapat menjaga kelimpahan keanekaragaman sumberdaya alam hayati. Dalam pelaksanaannya, silvofishery model komplangan ini lebih cocok diterapkan pada areal dengan kepemilikan yang jelas, seperti lahan milik pemerintah atau lahan-lahan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat.

Gambar 4. Wanamina Pola Komplangan

Dari beberapa penjelasan tersebut, diketahui bahwa silvofishery sistem empang parit dan komplangan dapat diterapkan untuk menjaga kelestarian dan fungsi kawasan mangrove dengan kegiatan budidaya perikanan tetap dapat berlangsung di areal tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penerapannya kepada masyarakat.

Dibandingkan dengan sistem tambak terbuka, silvofishery memiliki beberapa kendala yang dapat mengganggu proses budidaya perikanan, sehingga masyarakat enggan untuk melakukannya. Beberapa kendala tersebut antara lain:
  1. Areal budidaya menjadi berkurang, sehingga kapasitas produksi juga dapat menurun.
  2. Sirkulasi air berkurang dan cenderung stagnan, sehingga oksigen terlarut juga rendah.
  3. Penetrasi cahaya matahari akan terhalang oleh pohon mangrove yang dapat menyebabkan Penurunan produktivitas phytoplanton dan algae bentik yang menjadi sumber makanan alami ikan/udang yang dibudi-dayakan.
  4. Hilangnya fungsi pelataran sebagai tempat difusi oksigen dari udara ke air.
  5. Tannin yang berasal dari mangrove dapat menimbulkan potensi toksik terhadap ikan/udang yang Dibudidayakan.
  6. Areal mangrove juga berpotensi sebagai tempat hidup beberapa jenis hama dan carrier penyakityang dapat menyerang ikan/udang yang dibudidayakan.

Di samping itu kegiatan ekonomi masyarakat dapat juga diarahkan pada bidang lain yang tidak secara langsung bersinggungan dengan hutan mangrove atau masyarakat menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi yang lain dari hutan mangrove yakni: (1) potensi ekowisata, (2) budidaya kerang, (3) budidaya tiram, (4) budidaya ikan, (5) budidaya udang , dan (6) usaha gula nipah, dan lain-lain.

VISI DAN MISI

Visi: Pada tahun 2025, Mangrove Center Lampung menjadi prasarana hutan pendidikan bagi pelajar, mahasiswa, peneliti, masyarakat dan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan.

Misi:
1. Melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan kegiatan mangrove berwawasan
lingkungan.
2. Menjadikan kawasan mangrove lestari, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan
3. Mengembangkan teknologi hutan mangrove berwawasan lingkungan
4. Melaksanakan kegiatan pendidikan untuk menghasilkan teknologi pengelolaan mangrove yang
berwawasan lingkungan.
5. Menjadikan pusat informasi pengelolaan mangrove berbasis masyarakat di Sumatera.

TUJUAN-TUJUAN

Tujuan dari pengelolaan terpadu hutan mangrove berbasis kemasyarakatan di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung yang merupakan kerjasama tripartit antara masyarakat, Universitas Lampung dan pemerintah daerah secara umum terdiri dari :

A.Tujuan Jangka Pendek

1. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan wilayah pesisir baik dari
pihak masyarakat, Universitas Lampung, dan pemerintah daerah.
2. Terbangunnya keterpaduan pengelolaan wilayah pesisir sebagai pilot project untuk lebih
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan.
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir dengan program pemberdayaan baik secara sosial
maupun ekonomis, dan peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pemerintah daerah.

B.Tujuan Jangka Panjang

Tujuan jangka panjang kegiatan ini adalah terwujudnya pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu untuk keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi permodelan pengelolaan mangrove skala nasional.

Provinsi Jawa Timur Kabupaten Situbondo

Sumber : http://pilkada.golkar.or.id/index.php?action=view&pid=kota&idk=232


SEBAGAI daerah yang berbatasan dengan Selat Madura di sebelah Utara dan Selat Bali di sebelah Timur, Situbondo memiliki garis pantai kurang lebih 150 kilometer. Dengan letak geografis yang dimiliki itu usaha kelautan dan perikanan yang meliputi penangkapan ikan, pengolahan hasil laut, pembenihan budidaya air laut serta air payau masih mungkin dikembangkan.

USAHA penangkapan ikan laut di Situbondo tersebar pada desa-desa di 13 kecamatan pantai. Eksplorasi kekayaan laut yang dilakukan sekitar 13.000 nelayan daerah ini pada tahun 2001 menghasilkan 13.189 ton ikan laut, meningkat 25,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Ikan hasil budidaya tambak menghasilkan 2.155 ton, budidaya kolam 20 ton, dan penangkapan di perairan umum 15 ton. Peningkatan ikan hasil penangkapan di laut antara lain disebabkan motorisasi dan modernisasi alat tangkap. Selain 1.022 perahu layar, nelayan Situbondo memiliki 1.385 perahu motor dan 16 kapal motor.

Nelayan banyak memperolah ikan tongkol (3.999 ton), layang (3.526 ton), kembung (1.149 ton), dan lemuru (1.107 ton). Digabung dengan sekitar 10 jenis ikan yang lain, seluruh produksi ikan laut hasil tangkapan itu bernilai Rp 103,89 milyar. Ikan tongkol memberikan nilai tertinggi Rp 33,57 milyar, disusul ikan kerapu Rp 25,50 milyar, serta ikan layang Rp 19,15 milyar.

Pemerintah kabupaten menyediakan 30 pangkalan pendaratan ikan (PPI) sebagai sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan. Salah satu fasilitas PPI adalah tempat pelelangan ikan (TPI). Tidak semua PPI memiliki TPI. Situbondo memiliki tujuh TPI yang tersebar pada tujuh desa di lima kecamatan: Besuki, Suboh, Panarukan, Jangkar, dan Banyuputih. Bila dibandingkan dengan produksi, ikan yang dilelang di TPI relatif kecil. Volume ikan yang dilelang tahun 2001 sebanyak 92,2 ton dengan harga lelang Rp 140,69 juta.

Selain sebagai daerah penghasil ikan, Situbondo juga menerima ikan basah dan ikan kering asin dari kepulauan di daerah Madura dan Sulawesi Selatan, sepe yang terdiri dari 1.767 ton udang wrti Masalembu, Masalima, Raas, dan Sepudi. Volume ikan dari pulau-pulau itu yang masuk ke Situbondo setidaknya 2.000 ton.

Situbondo–karena belum memiliki pabrik pembekuan ikan - mengirim udang hasil tambak indu dan 209 ton udang putih ke pengusaha cold storage di Surabaya dan Sidoarjo. Di daerah itu kedua jenis udang yang masing-masing bernilai Rp 97,22 milyar dan Rp 6,2 milyar mengalami pemrosesan sebagai bahan siap ekspor. Selain Surabaya, daerah tetangga lain seperti Jember dan Malang menjadi pasar ikan segar dan ikan olahan Situbondo. Tidak kurang dari 5.000 ton ikan segar dan 3.000 ton ikan olahan berbentuk pindang dan kering asin dikirim ke daerah-daerah ini. Ikan olahan yang dipasarkan ke daerah tetangga itu hanya separuh dari seluruh hasil ikan olahan kabupaten ini yang pada tahun 2001 terdiri dari 6.000 ton pindang dan 1.000 ton ikan asin.

Pemerintah kabupaten melihat potensi kelautan dan perikanan, meskipun kontribusi kegiatan ini masih berada dibawah tanaman pangan dan tanaman perkebunan. Dari sembilan lapangan usaha yang membentuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Situbondo, sektor pertanian merupakan kontributor utama.

Nilai yang dihasilkan dari kegiatan itu tidak kurang dari Rp 716,80 milyar. Nilai ini setera dengan 34,58 persen nilai PDRB yang jumlahnya Rp 2,07 trilyun.

Sektor perdagangan, hotel dan restoran berada di tempat kedua. Nilai tiga kegiatan ekonomi yang tergabung dalam satu sektor itu sekitar Rp 647,24 milyar. Di antara ketiganya, perdagangan memberikan nilai 87 persen yakni Rp 566,13 milyar. Komoditas yang menggerakkan kegiatan perdagangan besar dan eceran ini berasal dari produk tanaman bahan pangan, seperti beras dan palawija, serta hasil industri pengolahan seperti gula produksi empat pabrik gula di Situbondo, dan industri olahan ikan pindang.

Ikan pindang menjadi salah satu produk unggulan kabupaten yang mampu menembus pasar regional dan nasional, terutama memasok pasar swalayan. Untuk mendukung itu didirikan unit pemindangan ikan Pondok Mimbo di Kecamatan Banyuputih. Unit pemindangan yang ditunjang oleh peralatan modern ini berlokasi di lahan 1.000 meter persegi.

Alat pengukusan, rak-rak penirisan, dan berbagai alat yang diperlukan untuk pemindangan, semua terbuat dari bahan anti karat. Dana yang dibutuhkan untuk membangun unit pemindangan ini antara lain berasal dari bank dunia yang dihibahkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 525 juta. Dengan kapasitas produksi dua ton per hari, Situbondo berharap pada tahun 2003 ikan pindang Pondok Mimbo menjadi salah satu buah tangan Provinsi Jawa Timur.

Keseriusan pemerintah daerah memanfaatkan sumber daya hayati membuahkan hasil. Kabupaten Situbondo terpilih menjadi daerah aplikasi informasi zona potensi ikan harian berdasarkan teknologi penginderaan jauh.

Metode penginderaan jauh yang dirintis oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sejak tahun 1999 dan mulai operasional tahun 2002 ini dimaksudkan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat nelayan.

Nelayan Situbondo bersama nelayan dari daerah pilihan lain -Bengkulu, Pekalongan, Bali, lima kabupaten di Pantai Selatan Jawa Barat, Makassar dan Manado- dapat melaut dengan bekal informasi zona potensi penangkapan. Diharapkan dengan bekal teknologi tersebut nelayan bisa meningkatan hasil tangkapan.

Nelayan Situbondo telah membuktikan keakuratan lokasi ikan yang diperoleh dari alat bantu navigasi Global Positioning System (GPS). Dalam satu malam melaut nelayan yang biasanya memperoleh 100 kilogram ikan kini memperoleh 400 kilogram. Sedangkan yang biasanya memperoleh 400 kilogram meningkat menjadi 3 ton.

Masyarakat Pesisir Undang Menteri Nelayan

DARI sebuah perkampungan pesisir hampir di ujung timur Pulau Jawa, sekelompok nelayan tanpa segan-segan minta bantuan kepada tamu yang datang ke Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, menyampaikan salam mereka.

"Tolong disampaikan salam dari masyarakat nelayan kepada Pak Rokhmin Dahuri. Kapan mau berkunjung ke perkampungan nelayan di pesisir desa ini," seru Ny Suhatibah yang mengaku wakil masyarakat pesisir.

Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri yang disebut-sebut masyarakat di perkampungan nelayan itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Keberanian masyarakat nelayan dan pesisir ingin didatangi karena kedekatan dan latar belakang Pak Rokhmin Dahuri sebagai anak nelayan masih lekat di hati nelayan dan masyarakat pesisir.

Sejak masyarakat nelayan memiliki menteri sendiri, nasib nelayan dan masyarakat pesisir mendapat perhatian nyata dari pemerintah. Selama ini, mereka mengaku terpinggirkan dan tidak ada lembaga keuangan, terutama perbankan yang bersedia memberi kredit untuk modal perbaikan perahu/kapal dan peremajaan mesin.

Kecuali yang bersedia memberi "pertolongan", antara lain rentenir dengan bunga tinggi, dan pengambek yang membuat ketergantungan dan nelayan tidak bisa berbuat banyak, sebab hasil tangkapan ikan di laut dijual kepada mereka dengan harga dibawah harga pasar.

Setelah ada Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) yang difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Proyek Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), mulai ada angin segar bagi nelayan. Meski belum semua bisa dijangkau, tetapi sudah ada yang memperhatikan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir .

Undangan itu sekilas ingin memamerkan peningkatan perkembangan PEMP di desanya. "Kalau dulu sewaktu memasuki musim barat nelayan akan menghadapi musim paceklik, piring serta perabot rumah tangga lainnya "berterbangan" guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah memperoleh bantuan permodalan untuk pengembangan usaha lewat kelompok masyarakat pemanfaat (KMP), masyarakat sekitar perkampungan nelayan mulai ada perbaikan nasib," tambah H Ibnu.

KABUPATEN Situbondo memang dipengaruhi oleh kondisi alam dan geografis yang menguntungkan untuk pengembangan usaha dengan memanfaatkan sumber daya alam pantai dan pesisir. Wilayah kabupaten ini yang berbatasan langsung dengan laut Selat Madura yang memanjang dari ujung barat hingga ujung timur, atau mulai Kecamatan Banyuglugur di barat sampai Kecamatan Banyuputih di timur, memiliki panjang pantai sekitar 150 kilometer.

Sedangkan kedalaman daratan, antara bibir pantai dengan perbatasan wilayah kabupaten lain rata-rata 11 kilometer. Amat pantas kalau Kabupaten Situbondo memperoleh julukan "Kabupaten Pesisir", yang semakin mantap karena berada di jalan utama antara Surabaya– Banyuwangi dengan sifat kehidupan yang dipengaruhi oleh dua sifat, yakni darat dan laut.

Definisi pesisir, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Situbondo Ir Edi Santoso MM, menandakan adanya kehidupan di dalam masyarakat di daratan yang dipengaruhi oleh sifat kehidupan laut. Begitu pula sebaliknya, kehidupan masyarakat pantai atau laut juga dipengaruhi oleh sifat kehidupan di darat.

Oleh sebab itu, harapan peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat bertumpu pada sektor kelautan, namun untuk menuju masyarakat pesisir yang mandiri secara ekonomi harus disusun kelembagaan yang dikembangkan dalam masyarakat dengan mengoptimalkan potensi lokal dan sumber daya alam yang tersedia.

Potensi alam yang patut dikembangkan adalah sektor kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 37 desa dari 132 desa di kabupaten itu. Seitar 17.232 keluarga nelayan yang setiap hari terlibat dalam kehidupan pencarian dan penangkapan ikan di laut sekitar Selat Madura.

Keluarga nelayan itu melengkapi diri dengan 1.037 unit perahu layar dan 1.537 unit perahu bermotor. Setiap tahun mampu memproduksi sekitar 13.189 ton ikan dengan kebutuhan bahan bakar solar sekitar 2.358.000 liter.

Kalau dihitung-hitung penghasilan keluarga nelayan tersebut setiap tahun sekitar Rp 2,6 juta. H Ibnu warga Dusun Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran mengaku, penghasilan nelayan dipengaruhi oleh keadaan cuaca di laut. Jika cuaca sedang bersahabat nelayan akan mendapat ikan lebih baik, tapi sebaliknya ketika angin barat tiba masa paceklik menghantui kehidupan nelayan.

Masyarakat nelayan dan pesisir memang memerlukan perhatian menyeluruh karena keterbatasan sumber daya manusia serta permodalan. Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP M3) yang dikelola profesional diharapkan mampu memberi semangat baru untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pesisir.

Kehidupan nelayan sangat keras dan penuh risiko sehingga sulit mendapat permodalan untuk mengembangkan sarana dan prasarana melalui perbankan. Perbankan pun tidak ingin mengambil risiko besar bila berhubungan langsung dengan nelayan. Hadirnya LEPP M3 merupakan harapan baru sebagai darah segar kehidupan masyarakat nelayan dan pesisir.

Kabupaten Situbondo memperoleh dukungan dana awal LEPP-M3 melalui program PEMP sebesar Rp 643.500.000, merupakan dana ekonomi produktif yang harus disalurkan sebagai pinjaman kepada Kelompok Masyarakat Pemanfaat (KMP). Tahun berikutnya memperoleh tambahan dana ekonomi produktif Rp 800 juta.

Ini dimanfaatkan tidak kurang sekitar 424 orang yang terlibat di dalamnya. Tahun ini masyarakat masih akan mendapat dana sejenis, sehingga ditambah hasil perputaran dana tersebut, LEPP-M3 mengakumulasikan modal untuk dana ekonomi produksi Rp 3,5 milyar.

Kemampuan mengelola LEPP-M3 inilah yang membuka niatan masyarakat pesisir di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran mengundang menteri yang dikenal berasal dari keluarga nelayan melalui Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Sudirman Saad dan anggota Komisi III DPR belum lama ini.

Ranperda Pembangunan Kawasan Pesisir Pantai Akhir 2007 Disahkan

Sumber : http://hariansib.com/2007/09/10/ranperda-pembangunan-kawasan-pesisir-pantai-akhir-2007-disahkan/

Guna pemerataan pembangunan di Sumatera Utara, Pemprovsu saat ini fokus dengan pembangunan di kawasan pesisir. Bahkan Pemprovsu berkomitmen untuk membangun dan mengembangkan potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar di Sumut.

Untuk melakukan percepatan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar di Sumut, perlu dibuat Ranperda (Rancangan peraturan Daerah) sebagai payung hukum. Kini Ranperda tersebut telah digodok di Biro Hukum Setdaprovsu untuk selanjutnya dibahas di DPRD Sumut. Dan diharapkan tahun ini Perda mengenai wilayah pesisir pantai sudah disahkan.

“Pemprovsu sudah menyusun master plan Agromarinepolitan yang dituangkan dalam draft Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Terluar yang diharapkan akhir 2007 sudah disahkan menjadi Perda”, jelas Kepala Bappedasu Drs RE Nainggolan MM didampingi Kasubbid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Sumut Ir Mulyadi Simatupang MSi kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, penduduk miskin di pesisir di timur dan barat Sumatera Utara (terdiri dari 16 daerah), ternyata jauh lebih besar dibanding dataran tinggi yang meliputi 10 kabupaten/kota lainnya di Sumut. Kemiskinan di kawasan pesisir Sumut ini akibat tingkat pendidikan masyarakatnya masih kalah rendah dari pendidikan masyarakat yang berada di dataran tinggi.

Dijelaskan, Presiden RI memang sudah mengeluarkan UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu amanat dalam UU itu, kata Nainggolan adalah, kepada daerah diminta membuat dokumen rencana pengelolaan yang terdiri dari renstra dan rencana zonasi, rencana pengelolaan dan lainnya. Namun, khusus di wilayah Indonesia bagian barat UU ini belum diterapkan, sedangkan untuk Indonesia bagian Timur UU ini sudah berjalan.

Pada tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2007 lalu, Pemerintah pusat melalui Bakosurtanal mengundang Pemprovsu untuk menggelar pameran di Jakarta Convention Centre yang dibuka oleh Menristek RI, Kusmayanto Kadiman. Pameran yang dilaksanakan Pemerintah Pusat ini hanya diikuti Sumut, Sulawesi Selatan dan Gorontalo dan perusahaan swasta lainnya. Selain itu, juga diundang peserta dari Thailand, Korea Selatan, Jepang dan Selandia Baru.

Dalam kesempatan itu, Pemprovsu memperkenalkan kegiatan dalam rangka sumber daya pesisir di Sumut seperti, program agromarine dan MCRMP (Marine and Coastal Resourses Management Project). Proyek MCRMP ini sebenarnya dilaksanakan di 15 provinsi di Indonesia dan 43 kabupaten/kota di Indonesia. Di Sumut, kegiatan MCRMP ini meliputi 3 kabupaten yakni, Asahan, Langkat dan Deliserdang sudah berjalan sejak tahun 2003 lalu.

Tujuan dari keseluruhan proyek MCRMP ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir untuk melestarikan dan meningkatkan keanekaragaman hayati serta untuk melindungi lingkungan hidup dalam kerangka otonomi daerah. Sedangkan program agromarine tujuannya adalah lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir (16 daerah/kawasan pesisir) di Sumut yang sejak tahun 2006 lalu didah digalakkan.

Rencana membangun kawasan pesisir di Sumut sudah digalakkan melalui program agromarinepolitan, namun hanya sebatas bersifat instant, karena belum memiliki payung hukum. Diharapkan payung hukumnya akan disyahkan tahun ini, agar program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.


Perlu Dukungan

Pada kesempatan itu Nainggolan menambahkan, selain mengutamakan pembenahan bidang pendidikan dan kesehatan, pemantapan rencana pembangunan kawasan pesisir Sumut melalui program agromarinepolitan juga perlu dukungan 16 kabupaten dan kota dimaksud.

Menurutnya, dukungan itu antara lain mempercepat pembuatan detail plan masing-masing wilayah kabupaten dan kota. Karena saat ini Pemprovsu sudah menyusun master plan agromarinepolitan yang dituangkan dalam draf Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Terluar yang diharapkan akhir 2007 sudah disahkan menjadi perda.

Karenanya, kata Nainggolan implementasi keberhasilan program agromarinepolitan yang menjadi tanggungjawab bersama 16 kabupaten dan kota, serta provinsi bisa memadukan antara perda-perda yang dimiliki daerah dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP). Karena tingkat pendidikan masyarakat pesisir rendah, maka pemanfaatan kekayaan SDA yang dimiliki menjadi tidak maksimal. “Sebagai contoh. Dari 140 juta penduduk Indonesia yang bermukim di wilayah pesisir, 80 persen di antaranya hidup dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, membenahi pendidikan harus menjadi kata kunci dalam pembangunan kemasyarakatan Wilayah Pesisir Sumut,” tegasnya.

IDENTIFIKASI POTENSI/PROSPEK PENGEMBANGAN PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL DI PANTAI TIMUR SULSEL

Tahun : 2006
Sumber : http://www.litbangda-sulsel.go.id/modules.php?name=Peningk_kew&file=detail&id=20070903141750
Pelaksana : Kerjasama antara Balitbangda Prov. Sulsel dengan Univ. Hasanuddin


Pada masa lalu, kebijakan pembangunan lebih terkonsentrasi pada wilayah daratan sehingga cenderung mengabaikan pembangunan wilayah pesisir dan laut. Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan laut. Kesenjangan ini terlihat pada tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang rendah dan angka kemiskinan yang tinggi. Terkait dengan kondisi tersebut, BALITBANGDA Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan penelitian untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil bagi kepentingan peningkatan ketahanan ekonomi wilayah melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya dalam kerangka desentralisasi.

Daerah penelitian mencakup 23 kelurahan/desa/pulau di lima kabupaten/kota, yaitu : Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai. Ke 23 kelurahan/desa/pulau tersebut adalah : Kelurahan Sabbamparu, Kelurahan Batupasi, Kelurahan Temmalebba, Kelurahan Bonepute, Desa Temboe, Desa Batulappa, Kelurahan Siwa, Kelurahan Bulete, Desa Tellesang, Desa Pallime, Desa Pusunge, Desa Laoni, Kelurahan Lappa, Kelurahan Samataring, Desa Panaikang, Pulau Burung Loe (Desa Pulau Buhung Pitue), Pulau Kambuno (Desa Pulau Harapan), Pulau Liang-liang (Desa Pulau Harapan), Pulau Batang Lampe (Desa Pulau Padaeolo), Pulau Kodingare (Desa Pulau Padaeolo), Pulau Kanalo 1 (Desa Pulau Persatuan), Pulau Kanalo 2 (Desa Pulau Persatuan), dan Pulau Katindoang (Desa Pulau Persatuan). Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Mengetahui secara komprehensif dan akurat potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di Pantai Timur Sulawesi Selatan; dan (2) Menyusun strategi pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di Pantai Timur Sulawesi Selatan. Satuan sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat (nelayan, petambak, pedagang dan tokoh masyarakat).

Teknik penarikan sampel dilakukan secara acak di masing-masing wilayah penelitian (pulau/desa) dengan menggunakan metode acak berlapis. Jumlah sampel sekitar 5 persen dari populasi yang relevan. Indikator atau parameter yang akan diamati adalah : (1) Jenis sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan jasa lingkungan; (2) Janis dan kondisi sarana dan prasarana sosial dan ekonomi; (3) Jenis dan kondisi infrastruktur wilayah; (4) dokumen kebijakan pembangunan pesisir dan pulau-pulau; dan (5) Jenis dan kondisi usaha kecil, menengah dan koperasi. Data kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup luas terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, dan penggunaan lahan akan dianalisis dengan menggunakan citra Landsat 7. Data citra diolah dengan menggunakan Program ArcView. Dari hasil analisis ini akan diperoleh data tentang luas terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, dan penggunaan lahan di lokasi survei. Kategori data yang akan dikumpulkan adalah: (1) Data Kondisi Sumberdaya Alam, Sumberdaya Buatan, dan Lingkungan Hidup; (2) Data kondisi sosial ekonomi mencakup kependudukan, pendidikan dan lapangan kerja; (3) Data infrastruktur perekonomian wilayah, seperti sarana jalan, transportasi, listrik; dan (4) Data kondisi, usaha kecil, menengah dan koperasi.

Berdasarkan rumusan keempat strategi tersebut di atas, maka dapat dirumuskan sembilan program indikatif yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di pantai Timur Sulawesi Selatan, yaitu : (1) Program Pengembangan Lembaga Keuangan Masyarakat; (2) Program Peningkatan Keterampilan Manajemen Usaha dan Pemasaran; (3) Program Penyehatan Lingkungan; (4) Program Peningkatan Sarana Pendukung Produksi; (5) Program Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Alam; (6) Program Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Buatan; (7) Program Optimalisasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan; (8) Program Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia; dan (9) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan.

Berdasarkan hasil penelitian, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa : (1) Sumberdaya alam, sumberdaya buatan, jasa lingkungan cukup potensial dan mempunyai prospek pengembangan yang baik, namun hingga saat ini belum memberikan kontribusi yang optimal bagi peningkatan ketahanan ekonomi wilayah; (2) Kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya dapat menunjang upaya peningkatan ketahanan ekonomi wilayah; (3) Infrastruktur wilayah yang ada masih terbatas, sehingga belum dapat memberikan dukungan penuh bagi upaya peningkatan ketahanan ekonomi wilayah; (4) Kebijakan menyangkut kelembagaan tingkat kabupaten masih jauh dari cukup sehingga belum ada instrumen pengelolaan yang memadai; dan (5) Skala usaha dan produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi masih sangat kecil sehingga belum dapat memberi kontribusi yang basar bagi peningkatan ketahanan ekonomi wilayah di Pantai Timur Sulawesi Selatan.

Dari hasil penelitian pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Pantai Timur Sulawesi Selatan, maka ada lima kebijakan yang direkomendasikan, yaitu : (1) Optimalisasi Sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan jasa lingkungan; (2) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kondisi sosial ekonomi masyarakat; (3) Peningkatan infrastruktur ekonomi wilayah; (4) Kebijakan pnegelolaan pada tingkat kabupaten perlu disempurnakan; dan (5) Penyempurnaan kelembagaan pengelolaan, terutama di tingkat kabupaten.

Raja Ampat

Sumber : http://www.indonesiareef.com/?show=location

Raja Ampat terdiri dari sekitar 1.500 pulau kecil di kawasan Papua Barat. Kawasan ini tengah naik daun karena keanekaragaman hayatinya yang luar biasa. Di sini banyak terdapat aliran air dari samudra pasifik menuju laut dalam di kawasan pulau Banda. Arus yang sangat kaya akan nutrisi.


Halim dan Mouse (2006) menyebutkan penelitian TNC tahun lalu dengan para saintis internasional menemukan sekitar 488 jenis karang batu, 1.074 jenis ikan karang, ketiga tertinggi di dunia setelah Teluk Maumere (1.111 jenis) dan Teluk Milne (1.109 jenis)!! Di kawasan ini ditemukan juga 699 jenis moluska. Semua data ini menjadikan Raja Ampat ada di sorotan utama konservasi laut dan penyelaman dunia.

Sepertinya para diver mania harus menempatkan Raja Ampat dalam agenda “the must”. Areanya relatif baru sehingga banyak pula pengalaman baru yang siap menanti. Diving di salah satu dari sekian banyak Wreck, diantara sponge, coral, dan gorgonian besar yang berwarna-warni, dikelilingi ikan-ikan besar, dan sesekali hammerhead melintas. Di perahu? Ditemani lumba-lumba dan paus yang seringkali lewat.

Sabang

Sumber : http://www.indonesiareef.com/?show=location

Sabang adalah kota administratif dari Pulau Weh, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Letaknya ada di alur masuk massa air yang besar dari Samudra Hindia ke Selat Malaka yang sempit. Aliran air yang kencang ini memberi banyak nutrisi bagi terumbu karang di kawasan tersebut. Di sini selain terumbu karang dan penghuninya yang indah, banyak juga ditemukan ikan-ikan dan megafauna laut yang besar (manta, paus, dll). Bahkan pada Maret 2005, dua ilmuwan (Mark Erdmann dan Gerard Allen) menemukan beberapa jenis ikan baru.

Selain kawasan terumbu, P. Weh juga mempunyai lokasi penyelaman dekat dengan gunung api bawah laut, yang menjadikannya unik dibandingkan tempat-tempat diving lain di dunia.

Sebagian besar terumbu di beberapa kawasan di Aceh, termasuk Pulau Weh masih sangat baik untuk diving. Survei juga menunjukkan jumlah ikan-ikan karang yang masih berlimpah. Jadi, kalau kita di Jakarta bosan melihat “sepinya” kawasan bawah air di kawasan Ancol dan Teluk Jakarta, nah…ikan dan terumbu karang di Aceh siap menanti.