Rabu, 28 Februari 2007

DPR Dukung Percepatan RUU Pengelolaan Pesisir

Tanggal : 28 Februari 2007
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=167517


JAKARTA - Kalangan anggota Komisi IV DPR mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RUU PWP-PPK) sehingga pada 2008 sudah bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Kita mengusahakan pada penutupan masa sidang atau Maret 2007 sudah selesai pembahasannya," kata anggota Komisi IV DPR Maruahal Silalahi, di Jakarta, Selasa.
Di sela lokakarya RUU PWP-PPK, anggota legislatif dari Partai Demokrat itu mengatakan, selama ini pengaturan kawasan pesisir di Indonesia mengacu pada UU Nomor 84 tahun 1992 tentang Tata Ruang.
Namun, tambahnya, undang-undang tersebut terlalu menekankan pada pengaturan kawasan darat akibatnya pengelolaan wilayah pesisir maupun perairan banyak mengalami penyimpangan sehingga memunculkan dampak negatif.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR tengah mempersiapkan UU Tata Ruang yang baru di mana di situ dilakukan pengaturan terhadap wilayah darat, laut dan di dalam bumi.
"Setelah itu nantinya dilengkapi dengan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.
Sementara itu, menanggapi kemungkinan RUU PWP-PPK jika diterapkan ke seluruh Indonesia akan berbenturan dengan peraturan daerah (perda), anggota Komisi IV dari Partai Amanat Nasional, Nurhadi menyatakan, seluruh perda harus mengacu pada undang-undang.
Menurut dia, dengan diberlakukannya UU PWP-PPK nantinya, maka setiap kegiatan pengelolaan kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyatakan, dalam satu setengah dekade belakangan, kekayaan sumberdaya pesisir dan lautan di Indonesia mengalami degradasi yang terus menerus.
Hal itu, tambahnya, disebabkan meningkatnya aktivitas pembangunan yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah konservasi.
Menurut dia, untuk mengantisipasi dampak pengelolaan wilayah pesisir yang tidak baik maka diperlukan payung hukum yang kuat. Untuk itu, menurut dia, pemerintah bersama DPR menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (PWP-PPK) sebagai payung hukum terhadap pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan.
RUU PWP-PPK mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keutuhan NKRI.

Senin, 05 Februari 2007

ADB Bantu Rehabilitasi Terumbu Karang di Kepri

Tanggal : 05 Februari 2007
Sumber : http://www.riau.go.id/index.php?module=articles&func=display&ptid=1&aid=3467

PEKANBARU (Riau Online): Bank Pembangunan Asia (ADB) akan membantu pelestarian dan pengembangbiakan terumbu di tiga wilayah di provinsi Kepri, yakni Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kabuaten Kepulauan Riau.

‘’Bantuan itu akan dilakukan melalui program Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP) tahap II,’’ujar Dirjen Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Widi A Pratikto, di Jakarta, kemarin.

Menurut Widi, rencana pelestarian dan pengembangbiakan terumbu karang tersebut akan dilakukan secara alami dengan memperkecil faktor penyebab kerusakan ekosistem karang. ‘’Jadi sebisa mungkin juga harus dengan menjaga kualitas perairan disekitar tumbuhnya terumbu karang,’’ kata Widi.

Dijelaskannya, program pelestarian terumbu karang tahap Kedua tersebut merupakan kelanjutan dari program serupa. COREMAP tahap II, kata Widi, akan dilakukan pada tahun 2004 ini hingga 2009.

Sedangkan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolalaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat lintas sektoral, DKP akan melakukan secara terpadu. Hal tersebut dilakukan karena pendekatan pengelolaan yang sektoral tidak dapat secara efektif mengatasi permasalahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

‘’Masalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat antar sektoral dimana kondisi ini dapat menciptakan konflik sosial dan kelembagaan sehingga DKP akan meneruskan program pengelolaan pesisir terpadu,’’ imbuh Widi.

Menurutnya, selain tiga daerah di Kepri, ada pula daerah lain yang dimasukkan dalam program COREMAP II ini. Hanya saja, sumber dananya bukan berasal dari ADB. Widi memaparkan, Coremap II (2004-2009) dilaksanakan di tujuh provinsi dan 12 kabupaten/kota yang didukung pendanaan oleh lembaga internasional seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Dunia (WB), Global Environmental Facility (GEF) dan Japan Fund for Poverty Reduction (JFPR).

Pengelolaan proyek CoremapII dibagi atas dua bagian berdasarkan lembaga donor. Dana dari ADB untuk mendanai pelestarian terumbu karang di Nias, Tapanuli Tengah, Kabupaten Kepri, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kabupaten Mentawai. (yun)